TBOnline, JAKARTA ¦ Proses hukum terhadap Bh, tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciracas, Jakarta Timur, di wilayah Centex, Ciracas, pada Maret lalu hingga kini masih tetap berjalan. Saat ini Bh, yang mengidap HIV/AIDS ditempatkan di ruang tahanan khusus (tersendiri) di Polres Jakarta Timur.
“Masih di dalam tahanan, di titipkan sejak 19 Maret 2026,” ujar petugas Sat Tahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) di Lantai 5 Polres Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).
Selain menunjukan nama Bh yang tertera dalam buku register, petugas Sat Tahti ini pun membuktikan keberadaan Bh live dari kamar tahanan melalui layar monitor.
Keberadaan Bh ini pun di konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Hotma Sinaga. ‘Tersangka masih ditahan dititipkan di polres coba cek aja karena dia pengedar maka diperpanjang dua kali. Ditangani kita cuma karena tahanan HIV (penyakit menular),” kata Hotma, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan AKP Hotma ini sekaligus menegaskan proses hukum terhadap Bh tetap dijalankan Polsek Ciracas sesuai aturan dan prosedur.
“Kok bisa ada berita di rehab? Informasi dari mana. berita gak benar itu orangnya diproses,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya beredar isu negatif yang menyudutkan Polsek Ciracas, dalam proses hukum terhadap Bh. Informasi sepihak menyebutkan Bh tengah menjalani proses rehab, selain itu ia dibebaskan setelah menyerahkan sejumlah uang kepada petugas.
Bh sendiri ditangkap anggota Polsek Ciracas karena mengedarkan narkoba jenis sabu pada Kamis (19/3). Saat ditangkap, petugas mendapati ada 14 paket plastik kecil sabu siap edar dengan berat 4,45 gram yang diduga milik Bh.
Kanit Reskrim AKP Hotman Sinaga, menjelaskan di rumah Bh ditemukan juga sebungkus sedotan, timbangan digital dan sebuah ponsel.
“Saat kami grebek, pelaku sedang duduk dan ditemukan 14 paket narkoba serta barang bukti lain di kamarnya,” kata Hotman.






