TBOnline, SUKABUMI ¦ Isu strategis penataan ruang wilayah Kabupaten Sukabumi, sebagai salah satu program prioritas pemerintahan Bupati Asep Japar dan Wabup Andreas (AA), mewujudkan Tumaninah (Infrastruktur mantap, terintegrasi dan terarah) dalam blue print visi “Mubarokah”, menghadapi tantangan dengan kemunculan sejumlah industri / pabrikan, yang diduga kuat tidak menjalankan ketentuan teknis perizinan, namun anehnya tetap mendapatkan surat keterangan rencana kabupaten / kota (SKRK) yang diterbitkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.
“Fakta di lapangan terjadi pada PT. Indah Cipta Boga / PT. Universal Kreasi Rasa yang berlokasi di Kampung Tenjoayu, Rt04 / Rw02, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug. Yang diduga melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Selain itu, diduga tidak sedikit pembangunan yang dilakukan pabrik tersebut menyimpang dari siteplan yang telah disetujui. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya fungsi pengawasan DPTR Kabupaten Sukabumi sebagai instansi teknis yang mengeluarkan SKRK,” ungkap Zefry Subiyakto, Sekjen LSM PEKAT-IB, Sabtu (25/4).
Zefry menjelaskan, secara regulatif KRK merupakan dokumen dasar yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagaimana diatur dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung.
“Dalam ketentuan tersebut, setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan perizinan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap garis sempadan dan siteplan bukan hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana,” paparnya.
Dalam UU 26/2007 (Pasal 69) : 1. Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana.
(Pasal 70 dan Pasal 71) : Pelanggaran tata ruang yang mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan umum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda hingga Rp500 juta, bahkan lebih jika menimbulkan dampak serius.
Selain itu, dalam konteks bangunan gedung, pelanggaran terhadap ketentuan teknis seperti GSB juga dapat dikenakan sanksi pembongkaran. Hal ini terdapat dalam ketentuan PP 16/2021, sanksi berupa pembongkaran bangunan, penghentian sementara, hingga denda administratif.
Dugaan Lemahnya Pengawasan DPTR
Dijelaskan Zefry, yang menjadi sorotan tajam adalah peran DPTR Kabupaten Sukabumi, sebagai pihak yang menerbitkan SKRK, dimana seharusnya DPTR tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Jika terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan, maka tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara, yang dapat dikaji lebih lanjut berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (terkait mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang), kemudian UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, atau adanya keuntungan pihak tertentu yang merugikan keuangan negara/daerah,” tegasnya.
Situasi ini menuntut adanya audit menyeluruh terhadap penerbitan SKRK dan pengawasan lapangan, serta keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi praktik pembiaran sistematis.
“Tanpa penindakan tegas, pelanggaran terhadap garis sempadan dan site plan bukan hanya merusak tata ruang, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Zefry, PT. Indah Cipta Boga dan PT. Universal Kreasi Rasa, akan membangun pabrik baru di wilayah Desa Kuta Jaya.
“Apakah ini tidak melanggar ketentuan jika di keluarkan lagi SKRK nya”.






