“SKRK baru seharusnya tidak terbit, sebelum seluruh kewajiban administratif dari SKRK sebelumnya dipenuhi secara tuntas pihak PT. Indo Cipta Boga,” kata Gunawan Talen (Gunta) warga Kabupaten Sukabumi / pegiat sosial, Kamis (23/4).
Dijelaskan Gunta, kewajiban administratif PT. Indo Cipta Boga, sebagai salah satu prasyarat penerbitan SKRK sebelumnya, diantaranya soal Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Jadi seharusnya jangan dikeluarkan dulu SKRK baru Indo Cipta Boga, sebelum tertib administrasi. Jika dipaksakan, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik. Bahkan dugaan kami, terjadi pelanggaran terhadap dua berita acara kesanggupan yang sebelumnya telah disepakati. Untuk itu, pihak konsultan dan “cunho” pemilik Indo Cipta Boga, harus melaksanakan dulu komitmennya,” tegas Gunta.
Selain SKRK PT. Indo Cipta Boga, Gunta juga mempertanyakan rencana penerbitan SKRK untuk proyek lain, yang melibatkan PT Indocib, perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Benteng, Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Menurutnya, jika persoalan lama belum diselesaikan, maka langkah penerbitan SKRK berpotensi cacat secara hukum administrasi.
“Bagaimana mau menerbitkan SKRK baru, kalau yang lama saja belum ditempuh? Ini bisa menjadi cacat hukum administrasi dan mencederai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Sekedar informasi, SKRK adalah acuan utama agar bangunan yang didirikan tidak melanggar tata ruang yang berlaku. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga merupakan dokumen teknis resmi dari pemerintah daerah yang memuat informasi peruntukan lahan, intensitas bangunan (KDB, KLB, GSB, KDH) dan arahan tata ruang pada lokasi tertentu. KRK wajib dimiliki sebelum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).