TBOnline, SUKABUMI ¦ Bertempat di Aula Dinas PSDA, Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa, yang juga dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan perangkat desa, Kamis (23/4/2026).
“Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2026 dan sudah mulai berlaku sejak ditetapkan 27 Maret 2026 kemarin, tentu kita di daerah harus melakukan perubahan atas Perda tentang Desa yang lama. Intinya ada 4 Perda yang harus dilakukan perubahan yaitu Perda tentang Desa, BPD, Perangkat desa, serta Pilkades,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan.
Dijelaskan legislatif dari fraksi PKS ini, keberadaan rancangan perda yang baru ini tentu sangat urgen untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2026 ini, karena pada tahun 2027 nanti pemerintah daerah harus sudah siap menghadapi Pilkades serentak.
“Beberapa substansi muatan materi Raperda antara lain perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, juga masa jabatan BPD menjadi 8 tahun, RPJM Desa, Gaji dan kesejahteraan perangkat Desa, pengelolaan dana desa, dll,” papar Iwan.
Dalam masa pembahasan ini, kata Iwan Ridwan, Komisi 1 DPRD tentu sangat terbuka dalam menyerap aspirasi, saran dan masukan dari masyarakat dan pemerintah desa.
“Semoga dengan terjalinnya sharing informasi dari masyarakat desa dan DPRD ini semakin memperkaya dan menyempurnakan peraturan daerah tentang Desa ini, sehingga lebih dirasakan kebermanfaatan nya dalam pengaturan tata kelola pemerintahan desa kedepannya”.






