TBOnline, BIMA ¦ Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan rambu lalu lintas di Kota Bima, NTB, berpotensi mencoreng citra pemerintahan daerah, hal ini diungkapkan aktivis anti korupsi Danil Akbar, yang kembali bersuara lantang mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas indikasi korupsi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang diduga melibatkan Pokja BPBJ Kota Bima tersebut.
“Korupsi adalah ladang kejahatan TSM yang tidak mudah diberantas. Jangankan di pusat kota, dalam pusaran pemerintah daerah saja seperti di Kota Bima ini sudah sangat menghawatirkan,” tegas Danil Akbar, Sabtu (20/9).
Menurutnya, banyak proyek yang syarat penyimpangan di daerah, proses ini bahkan sejak proses tender yang penuh dengan pengaturan, karena banyak proyek yang merupakan titipan elit dan koleganya. Seperti proyek pengadaan rambu lalu lintas yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bima, yang diduga sarat dengan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Danil menyebutkan bahwa proyek ini diduga kuat sebagai dana pokir yang merupakan “titipan” oknum anggota DPRD yang menggunakan dana dari belanja modal Dinas Perhubungan Kota Bima.
“Awalnya dikerjakan asal-asalan, karena ada sorotan publik lalu dirubah speknya untuk memenuhi regulasi peraturan Menteri Perhubungan. Ini jelas ada yang tidak beres,” ungkap Danil.
Kejanggalan semakin mencuat terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, karena bukan dari Dinas Perhubungan, namun oknum pejabat BPBJ.
“Bagaimana bisa anggaran Dinas Perhubungan dicairkan oleh PPK dari Bagian PBJ? Ini jelas menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Danil menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 secara jelas mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) dapat bertindak sebagai PPK jika tidak ada pejabat yang memenuhi syarat di OPD tersebut. Hal ini juga sejalan dengan surat edaran Wali Kota Bima tahun 2025.
“Sehingga alasan Kadishub tidak punya sertifikat kompetensi sebagai PPK itu tidak masuk akal. Permendagri 77 Tahun 2020 sudah jelas mengatur bahwa PA bisa menjadi PPK. Jadi diduga ini hanya akal-akalan untuk mengatur proyek,” ungkap Danil.
Ia menambahkan, Permendagri 77 Tahun 2020 secara jelas menyatakan bahwa PA, dalam hal mengadakan ikatan pengadaan barang dan jasa, dapat bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sertifikat kompetensi PPK diperlukan bagi ASN di bawah kepala dinas, bukan bagi kepala dinas yang notabene adalah Pengguna Anggaran,” sebutnya.
Danil menduga, berbagai penyimpangan ini dilakukan secara sengaja untuk mengatur proyek sesuai dengan kepentingan pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Ia berharap APIP segera bertindak cepat dan tegas untuk melakukan investigasi mendalam, memeriksa semua pihak yang terlibat, dan APH segera menindak tegas para pelaku korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jangan biarkan praktik korupsi ini terus merajalela di Kota Bima. APIP dan APH harus membuktikan bahwa hukum masih tegak di daerah ini,” tegas Danil. adim /(ntb01)






