Menyingkap Janggal Kasus Monalisa, Kuasa Hukum Duga Ada Ketidakadilan di Polres dan PN Bogor

Dewa Made Mahendra K.,S.H. dan Daniel David Hutapea, S.H. dari RPR Law Firm, selaku tim kuasa hukum MN (Ist)

TBOnline, BOGOR ¦ Proses penetapan tersangka terhadap Monalisa (MN) yang dilakukan penyidik Polres Bogor Kota pada 4 Agustus 2023, atas laporan polisi nomor: LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 28 Februari 2023, dalam dugaan tindak pidana pencurian sub pencurian dalam keluarga, dan/atau penggelapan sub penggelapan dalam keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP sub 372 KUHP, dan/atau 372 KUHP sub 376 KUHP, direspon Dewa Made Mahendra K.,S.H. dan Daniel David Hutapea, S.H. dari RPR Law Firm, selaku tim kuasa hukum MN.

“Proses hukum terhadap klien kami ini tidak benar, karena MN adalah istri sah dari Sdr. Johnny Sutrisna (JS), baik sah secara agama maupun negara. Dan MN merasa sangat dirugikan dalam penetapan tersangka ini,” ungkap kuasa hukum MN, dalam rilis berjudul “Hilangnya Keadilan Untuk Monalisa di Polres Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Nogor” yang diterima Tbo, Selasa (3/10/23).

Bacaan Lainnya

Dalam siaran pers ini juga diungkapkan beberapa fakta hukum versi kuasa hukum MN, antara lain : 

  1. Bahwa pada tanggal 29 September 2019 MN dan JS telah melangsungkan pernikahan  yang dilaksanakan di Hotel Grand Savero Bogor, yang diberkati oleh Pendeta An. Sriyono, S.Pd. K., dan dalam pernikahan tersebut juga dihadiri oleh keluarga dari kedua mempelai, baik keluarga dari pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan.
  2. Pernikahan antara MN dan JS yang dilangsungkan sejak tahun 2019 selama ini berlangsung harmonis dan bahagia, dimana dalam pernikahan tersebut tidak pernah ada cekcok dan keributan dalam rumah tangga keduanya, yang dimana hal tersebut dibuktikan selama pernikahan tersebut MN dan JS hidup dalam satu atap.
  3. Setelah pernikahan berlangsung beberapa lama, kemudian pada sekitar Januari awal tahun 2022 menjadi sebuah ujian bagi MN dan keluarga kecilnya, yang dimana JS ditimpa sebuah musibah dimana tiba-tiba mengalami sakit (serangan stroke) dan masuk rumah sakit.
  4. Selama JS ditimpa musibah sakit ini, MN sebagai seorang istri yang baik selalu merawat, melayani, dan menjaga JS, baik ketika di rumah sakit maupun di rumah, karena MN merasa itu adalah bagian dari tanggung jawabnya dan cara MN berbakti kepada JS sebagai suaminya.
  5. Dalam masa-masa sakit yang dialami ini, JS mempercayakan kepada MN selaku istrinya untuk membantunya menjaga dan mengelola segala usaha dan keuangan rumah tangga mereka. Sehingga JS mempercayakan kepada MN untuk memegang dompet, ATM, buku tabungan, sertifikat dll yang dimiliki oleh JS. Dikarenakan dalam masa sakitnya segala perawatan dan pengobatan yang dilakukan oleh JS, dibantu oleh MN selaku istrinya dan selama masa sakitnya, MN lah yang membantu mengelola keuangan di dalam rumah tangga.
  6. Kemudian awal mula permasalahan  dimulai dari anak-anak JS, yaitu Neliyana Siskha (NS), Kristin (KN) dan Tangga Selven (TS) yang diduga ingin memperebutkan harta dari JS dan kemudian menaruh prasangka serta tuduhan yang tidak beralasan kepada MN, bahwa MN ingin menguasai aset JS sehingga menimbulkan perselisihan antara MN dengan NS, KN, dan TS. Perselisihan antara MN dan anak-anak dari JS ini kemudian menjurus pada perbuatan yang ingin memisahkan MN dengan JS, dengan alasan bahwa JS menjadi sulit untuk ditemui semenjak menikah dengan MN. Bahwa perselisihan tersebut terus berlanjut hingga puncaknya pada 21 Agustus 2022 terjadi percekcokan diantaranya di rumah JS yang beralamat di Jalan Pemuda, Kota Bogor (Rumah Jalan Pemuda).
  7. Karena mengingat kondisi JS saat itu sedang sakit dan dikarenakan MN tidak ingin membebani JS dengan keributan, yang dimana JS tidak ingin membuat suasana rumah menjadi tidak baik dan khawatir akan kondisi JS semakin memburuk. Akhirnya MN sebagai seorang istri yang baik memilih untuk mengalah dan diam, guna menghindari keributan dan tidak ingin memperburuk kondisi JS.
  8. Atas kejadian tersebut, kemudian keesokan harinya, pada 22 Agustus 2022 diadakan pertemuan antara MN, JS, serta ketiga anak JS yang juga dihadiri oleh 3 orang anggota Polres Bogor Kota, yang saat itu di telfon oleh TS untuk menjadi mediator atau penengah dari kedua belah pihak. Bahwa pada saat perundingan tersebut, NS, KN, TS dan JS bersepakat agar MN meninggalkan rumah JS yang berada di Jalan Pemuda dan pindah ke rumah Bogor Baru, yang mana keputusan tersebut disetujui oleh JS dengan alasan untuk mencegah terjadinya perselisihan lebih lanjut, karena mengingat selama ini hanya MN seorang yang selalu merawat dan menemani JS dalam masa sakitnya.
  9. Pada awalnya MN tidak menyetujui keputusan tersebut, karena keadaan JS yang sedang sakit dan butuh perawatan serta pengawasan setiap saat, tetapi kemudian dari pihak anggota Polres Bogor Kota mengarahkan agar dilakukan pembicaraan secara terpisah dan bergantian antara JS, MN, NS, KN, dan TN untuk menemukan solusi terbaik dari permasalahan tersebut. Bahwa MN dijanjikan oleh pihak anggota Polres Bogor Kota agar dapat berbicara dengan JS, namun setelah giliran NS, KN, dan TN selesai, ternyata MN tidak diberikan kesempatan untuk bertemu dan berbicara dengan JS, entah apa alasannya sehingga MN tidak diberikan kesempatan.
  10. Tidak selang beberapa lama setelah kejadian tersebut, kemudian tiba-tiba MN dilaporkan oleh NS pada Polres Kota Bogor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, kemudian atas laporan tersebut, MN berinisiatif menghubungi penyidik guna menanyakan lebih lanjut bagaimana perkembangan laporan atas dirinya, namun ternyata diketahui sebuah fakta yang sangat mengejutkan bagi MN, dimana ada indikasi dugaan pelanggaran etik sebagaimana surat yang telah MN kirimkan kepada PROPAM.
  11. Atas tindakan tersebut, patut diduga adanya rekayasa dan membuat skenario terhadap MN seolah-olah telah melakukan penggelapan, padahal telah diketahui awalnya laporan polisi yang dibuat oleh NS adalah pencemaran nama baik. Atas kejadian tersebut, beberapa waktu kemudian akhirnya terbitlah SP3 terhadap MN atas laporan pencemaran nama baik yang telah dibuat oleh NS.
  12. Bahwa sesungguhnya laporan polisi adalah dasar dimulainya suatu penyelidikan dengan tujuan untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam suatu peristiwa. Dan pada saat terjadinya dugaan perekayasaan perkara tersebut, laporan polisi terhadap MN sedang berada pada tahap penyelidikan yang mana seharusnya penyidik sebagai penyelidik dalam perkara ini melaksanakan tugasnya dengan objektif untuk melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana pencemaran nama baik atau tidak, bukan malah mengada-ada dengan memasukan unsur tindak pidana lain.
  13. Bahwa kemudian selanjutnya, saat ini MN sedang menghadapi perkara terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam keluarga berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 28 Februari 2023, dan telah diperiksa oleh penyidik di Polres Kota Bogor. Yang mana, dalam laporan perkara dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam keluarga dilaporkan oleh Sdr. NS. Namun di lain sisi, telah diketahui bersama bahwa saat ini JS sedang dalam keadaan tidak sehat karena sedang terkena penyakit stroke. Sehingga, laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam keluarga ini patut diduga keras sangat janggal, dikarenakan delik dalam tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam keluarga adalah delik aduan. Yang dimana berarti, yang dapat membuat laporan tersebut adalah JS selaku pihak yang merasa dirugikan, bukannya NS yang sangat jelas tidak memiliki legal standing dalam membuat laporan tersebut, sehingga patut diduga laporan tersebut jelas bertujuan merekayasa perkara untuk mengkriminalisasi MN dengan tujuan untuk memisahkan MN dengan JS.
  14. Terhadap laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian dalam keluarga tersebut, sudah sepatutnya di curigai adanya dugaan kriminalisasi terhadap MN. Karena pada faktanya, JS sendiri yang berinisiatif untuk menyerahkan dompet beserta isinya kepada MN, sehingga dugaan tersebut sangat jelas terbantahkan.
  15. Sangat disayangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh anak-anak JS terhadap MN, padahal MN sendiri sudah sangat menyayangi anak-anak dari JS selayaknya anak-anaknya sendiri dan selama ini MN sudah banyak berperan membantu dan merawat JS ketika sakit, bahkan MN dalam mempergunakan setiap uang yang dimilik JS selalu atas persetujuan dari JS dan selalu digunakan sebagaimana mestinya, baik untuk perawatan, pengobatan, dan kebutuhan bersama rumah tangga antar JS dan MN.
  16. Bahwa sangat jelas dan terang benderang prasangka dugaan tindakan yang sangat tidak profesional telah dilakukan oleh oknum Polres Kota Bogor terhadap JS tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi dan menjadi penegak hukum, tapi dalam menangani perkara MN yang terkesan diduga memiliki kepentingan pribadi antara penyidik dengan NS. Yang mana dalam laporan polisi yang diajukan oleh NS awalnya hanya menggunakan dasar pencemaran nama baik dan tidak ada sangkut pautnya dengan pencurian maupun penggelapan dalam keluarga. Padahal seharusnya penyidik sebagai aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam jabatan dan fungsinya sesuai dengan salah tujuan Polri yaitu mewujudkan Polri yang profesional.
  17. Selain itu, Kami telah menghadirkan ahli untuk memberikan pendapat hukumnya terkait pengenaan Pasal 362 KUHP sub 372 KUHP, dan/atau 372 KUHP sub 376 KUHP atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian dalam keluarga, yang mana ahli berpendapat bahwasanya pasal tersebut tidak dapat dikenakan terhadap klien kami dikarenakan penguasaan suatu barang tersebut diberikan secara sukarela oleh suami terhadap istrinya berikut hak penggunaannya.
  18. Dan pernikahan yang telah dilangsungkan oleh MN dan JS pun telah dimohonkan penetapan pencatatan perkawinan dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bogor, sebagaimana Penetapan Nomor 116/Pdt.P/2023/PN Bgr.
  19. Atas hal tersebut maka sudah sangat jelas diketahui bahwa apa yang selama ini selalu dituduhkan kepada MN, tidak benar adanya dan pernikahan yang telah berlangsung antara MN dan JS adalah sah, baik sah secara agama maupun sah atau legal secara hukum di hadapan negara.
  20. Bahwa sebagaimana penjelasan tersebut di atas, kami telah mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bogor terhadap penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bogor Kota. Yang mana, dalam permohonan pra peradilan tersebut kami telah menjelaskan bukti-bukti yang sangat valid serta ahli yang mendukung dalil-dalil kami. Namun kami duga, adanya intervensi yang membuat permohonan pra peradilan kami ditolak. Padahal diketahui faktanya, penyidik Polres Kota Bogor selaku Termohon dalam pra peradilan tersebut, tidak membantah dalil-dalil yang kami dalilkan. Hal ini sebagaimana yang dapat kita lihat bersama-sama dalam putusan nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Bgr.
  21. Terlebih lagi, hakim yang memeriksa dan memutus permohonan pra peradilan yang kami mohonkan, tidak membacakan pertimbangan hukumnya secara lengkap. Terlebih lagi, hakim membacakan isi pertimbangan dalam putusan berbeda dengan salinan putusan yang kami terima. Hal ini yang membuat kami semakin yakin untuk menduga-duga adanya intervensi dari pihak lain.
  22. Dan pada hari ini, kami kembali melakukan permohonan pra peradilan terhadap dalil-dalil kami yang tidak dipertimbangkan oleh hakim yang memeriksa dan memutus permohonan pra peradilan pertama kami. Yang mana, penyidik Polres Kota Bogor Kota melakukan penyitaan barang bukti tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri Bogor. Adapun alasan mendesak yang dinyatakan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota merupakan alasan yang mengada-ada dan tidak berdasar, karena barang bukti disita dari pelapor bukan disita dari terlapor/termohon.
  23. Bahwa pra peradilan kedua kalinya kami mohonkan ini berdasarkan dalil yang jelas dan terang benderang. Maka untuk keadilan, Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa pra peradilan nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Bgr. harus mengabulkannya. Yang mana, jika permohonan pra peradilan kedua ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Bogor maka pada saat ini sudah hilangnya keadilan di Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, untuk menanggulanginya kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memantau persidangan pra peradilan tersebut.
  24. Oleh karena itu, besar harapan kami agar Kapolri turun tangan ke Polres Bogor Kota untuk memeriksa oknum-oknum penyidik yang tidak profesional dan tidak mencerminkan polisi yang presisi sesuai slogan Kapolri. Karena tindakan oknum penyidik ini sangat memalukan mengingat Kantor Polres Bogor Kota yang hanya berjarak sejengkal dari Istana Presiden.
  25. Mengembalikan proses hukum laporan polisi nomor LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/ POLDA JABAR sesuai dengan aturan, dimana pasal dalam LP tersebut tidak bisa dilakukan proses penuntutan, karena antara Pelapor dan Terlapor terbukti masih berstatus sebagai suami istri sampai saat ini. Yang mana, kalaupun mereka terpisah sekarang karena memang disengaja untuk dipisahkan oleh oknum dari anak-anak bawaan suaminya sampai juga terusir dari rumah, oleh karenanya LP tersebut seharusnya dilakukan penghentian penyidikan maupun penyelidikannya, dengan menerbitkan SP3 atau SP3 Lidik.
  26. Meminta Presiden dan Menko Polhukam, Komisi 3 DPR RI untuk turun melihat tindakan-tindakan oknum penyidik yang tidak profesional tersebut dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.

sopian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *