Peningkatan Jalan Desa Onderlagh Arah Talang Dikun : “Jika Terbukti Dugaan Mark-up Fiktif, Kita Buat Laporan ke Tipikor Polda Lampung”, ucap Warga Setempat

Kepala Desa/Pekon Air Abang Teriyoko

TBOnline, TANGGAMUS ¦ Pekerjaan jalan onderlagh di Pekon Air Abang menuju talang dikun Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Lampung.

Pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap 2 Dan tahap 3 tahun 2023 ramai diperbincangkan warga setempat, pasalnya bangunan yang di anggarkan malah dibilang ke warga bawah bangunan itu adalah bangunan Dinas PU Kabupaten Tanggamus selasa, 26/03/24.

Hasil investigasi team media targetbuser.co.id di lapangan pembangunan onderlagh di Dusun Air Abang menuju talang dikun diduga keras Kurangi volume panjang dan tumpang tindih dari swadaya masyarakat setempat.

Masyarakat inisial (wn) menuturkan ke tim media bahwa bangunan ini memiliki panjang 300 m dan lebarr 2,5 m, yang 100m ini swadaya masyarakat, sedangkan yang 200 itu bangunan Pekon, itu pun Kepala Pekon bilang ke masyarakat ini adalah bangunan Dinas PU Tanggamus. Paparnya.

Lanjut investigasi/konfirmasi di lapangan salah satu masyarakat menuturkan ke pihak media bahwa pembangunan ini sepertinya tumpang tindih pak, dikarenakan Kepala Pekon bilang ini dari PU, namun kenyataanya di anggarkan menggunakan anggaran dana desa tahap 2023 kemaren, jangan jangan ini di borongkan dengan pihak ke 2 untuk mengelabui masyarakat. duganya.

Proyek onderlagh yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 tersebut dibangun oleh Kepala Pekon Air Abang, ada dugaan dijadikan ajang untuk meraup keuntungan yang besar demi kepentingan pribadi.

Kepala Pekon saat menjelaskan ke masyarakat pihak PU Tanggamuslah yang membangun dan bertanggung jawab. Seolah olah kepala pekon ingin cuci tangan, terangnya.

Teriyoko selaku Kepala Pekon Air Abang saat di hubungi oleh tim, hingga berita ini terbit belum bisa di hubungi, baik di kantor maupun via telepon.

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk memeriksa kejanggalan yang terjadi di Pekon Air Abang itu, agar semua terang benderang, terkait perjalanan realisasi anggaran dan tumpang tindih dengan swadaya masyarakat tersebut, sehingga tidak menimbulkan asumsi buruk dari masyarakat, dan menggangu program pada Anggaran Dana Desa di Kabupaten Tanggamus.

Dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Juga atas amanah UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor, “hal ini patut kita minta salinan Informasi Publik terkait Realisasi Anggaran Dana Desa (DD) 2023 yang di Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu, amanah ini jelas terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika tidak di realisasikan sesuai SPJ yang valid dan apabila tidak di berikan akan kita gugat di Komisi Informasi Publik Tipikor Polda Lampung dan jika terbukti akan kita buatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan mark-up realisasi fiktif tersebut ke Unit Tipikor Polda Lampung, ucap warga setempat. Aswan Hadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *