Diduga Kepala Pekon Air Abang Kurangi Volume Bangunan Serta Tumpang Tindih Swadaya Masyarakat

TBOnline, TANGGAMUS ¦ Pekerjaan rehabilitasi pengerasan peningkatan jalan desa pembangunan jalan onderlagh arah talang dikun Air Abang Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Pembangunan yang memakai Anggaran Dana Desa (DD) tahap 2 Dan tahap 3 tahun 2023 ramai diperbincangkan warga setempat, lemahnya monitoring Dan evaluasi (monev) bangunan onderlah yang bersumber Dari Dana Desa (DD), pasalnya pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai volume panjang dan berkat laporan dari masyarakat bangunan itu swadaya dari masyarakat separuhnya”, ucap masyarakat setempat, minggu 24/03/24.

Hasil investigasi team media targetbuser.co.id  di lapangan pembangunan onderlagh di Dusun Saung Naga yang diduga mengurangi volume panjang serta tumpang tindih dari swadaya masyarakat setempat, namun kenyataan investigasi di lapangan masyarakat menuturkan bahwa pembangunan yang panjang volumenya 300 m, ini adalah swadaya dari masyarakat akan tetapi kok ini di anggarkan memakai anggara Dana Desa semua pak?, padahal ini separuhnya hasil swadaya masyarakat pak”, ucapnya.

Proyek onderlagh yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 tersebut dibangun oleh Kepala Pekon Air Abang, ada dugaan dijadikan ajang untuk meraup keuntungan yang besar demi kepentingan pribadi.

Lanjut investigasi awak media , tim melihat memang betul ada bangunan lama dan bangunan baru, tidak sampai disitu awak media bertanya kepada salah seorang warga yang namanya ingin dirahasiakan, masyarakat tersebut menuturkan, “Kalau bangunan yang lama itu bangunan lama , nah kalau yang itu disebelahnya bangunan baru dimana yang separuhnya, itu hasil swadaya masyarakat, bangunan yang baru itu anggaran memakai Anggaran Dana Desa (DD) dan sudah di SPJ kan oleh Lurah”, ucapnya

Teriyoko selaku Kepala Pekon Air Abang saat di hubungi oleh tim hingga berita ini terbit belum bisa di hubungi. 

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk memeriksa kejanggalan yang terjadi di Pekon Air Abang itu, agar semua terang benderang, terkait perjalanan realisasi anggaran dan tumpang tindih dengan swadaya masyarakat tersebut, agar tidak menimbulkan asumsi buruk dari masyarakat, dan menggangu program pada anggaran dana desa di Kabupaten Tanggamus, harap masyarakat.

Sedangkan menurut keterangan masyarakat setempat Kepala Pekon bilang kalau bangunan onderlagh tersebut adalah bangunan PU Kabupaten Tanggamus, bukan pembagunan menggunakan Dana Desa (DD), dari sini sudah kita pahami olah oknum kepala desa tersebut diduga di buat fiktif 150, kemana dana hasil swadaya masyarakat kalau memang itu di SPJ kan”, paparnya.

Mendengar hal ini beberapa lembaga di Kabupaten Tanggamus bersuara lantang dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Juga atas amanah UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor.

 “Hal ini patut kita minta salinan Informasi Publik terkait Realisasi anggaran Dana Desa (DD) 2023 yang di Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu,  amanah ini jelas terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika tidak di realisasikan sesuai SPJ yang valid dan apabila tidak di berikan akan kita gugat di Komisi Informasi publik Tipikor Polda Lampung dan jika terbukti akan kita buatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan mark-up realisasi fiktif tersebut ke unit Tipikor Polda Lampung,” tutupnya. Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *