NARKOBA MERUSAK BANGSA — Sat Narkoba Polres Babar Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Antar Pulau

TBOnline [POLRES BANGKA BARAT] — Sat Narkoba Polres Bangka Barat,  menggelar konferensi pers, Jum’at [14/02] terkait pengungkapan jaringan pengedar narkoba antar pulau dan menangkap 3 tersangka. Ketiganya diamankan dihari dan tempat yang berbeda.

Tersangka pertama an. Man Khiong alias Wakpok [jaringan antar kabupaten] ditangkap di pinggir jalan Skip Pal 2 Kel. Sungai Daeng, Kec. Muntok-Bangka Barat, pada Sabtu, [25/01/2020]. Dengan barang bukti [BB]: 1 (satu) bungkus paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,80 gram yang dibungkus plastik warna hitam di dalam kotak rokok merk Dunhill warna putih, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit kendaran SPM merk Mio J warna biru putih.

Bacaan Lainnya

Tersangka ke 2 an. Yanto als Afong, yang beroperasi di daerah Jebus dan Parittiga. Diringkus di camp TI di Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau, Parittiga-Bangka Barat, Jumat [07/02/2020]. Barang bukti yang berhasil diamankan: 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,22 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang dengan jumlah Rp 1.2 juta, 1 (satu) set alat hisap/bong, 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup warna orange, 1 (satu) bungkus klip plastik bening yang berisi plastik bening kecil kosong (100 lbr) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih merah tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu.

Tersangka ke 3 an. Ega Sulaiman  bin Abdullah, supir truck produk unilever yang juga merangkap sebagai kurir narkoba [jaringan Palembang, Muntok dan Pangkalpinang].

Tim gabungan Sat Narkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Simpang Teritip, meringkus Ega Sulaiman di Jalan Raya Pangkal Pinang-Muntok, Dusun Puren, Desa Mayang, Kec. Simpang Teritip-Bangka Barat,

Barang bukti yang diamankan: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 94,56 gram, 1 (satu) lakban hitam pembungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lakban kuning pembungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kertas amplop warna coklat pembungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna orange putih, 1 (satu) unit kendaraan mobil truck merk Dina warna merah dengan nomor polisi BG 8391 AJ dengan muatan produk unilever.

Kontributor : Gunawan

Naskah & Foto : Humas Polres Bangka Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *