TBOnline [BANGKA] — Aktivitas perambahan dan pembukaan kebun sawit pada hutan lindung di wilayah Kecamatan Parittiga-Bangka Barat, diungkap pihak UPTD KPHP Jebu, Bembang dan Antan [Unit II] pekan lalu.
Dalam surat peringatan pencabutan tanaman sawit, bertanggal 6 April 2020 yang ditujukan kepada oknum pengusaha berinisial AA, pihak UPTD KPHP menyebut ancaman pidana dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 17 Ayat [2] Setiap orang dilarang:
[b] Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan
[c] Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin
[d] Menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
[e] Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin
Pasal 18
[1] Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 17 ayat [1] huruf b, huruf c, huruf e, dan Pasal 17 ayat [2] huruf b, huruf c, dan huruf e yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi dikenai sanksi administratif berupa:
- paksaan pemerintah;
- uang paksa; dan/atau
- pencabutan izin.
Pasal 50
Pengembalian kerugian akibat perusakan hutan tidak menghapus pidana pelaku perusakan hutan.
Bab X [Ketentuan Pidana]
Pasal 92
[1] Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat [2] huruf b; dan/atau
- Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat [2] huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 [tiga] tahun dan paling lama 10 [sepuluh] tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 [satu miliar lima ratus juta rupiah] dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 [lima miliar rupiah].
Pasal 93
[1] Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat [2] huruf c;
- Menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
- Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 [tiga] tahun dan paling lama 10 [sepuluh] tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 [satu miliar lima ratus juta rupiah] dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 [lima miliar rupiah].
[Ketentuan/beleid diatas terdapat dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan]
Pasal 50
[3] Setiap orang dilarang :
[a] Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah
[b] Merambah kawasan hutan
BAB XIV [Ketentuan Pidana]
Pasal 78
[2] Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat [3] huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 [sepuluh] tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 [lima milyar rupiah].
[13] Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat [1], ayat [2], ayat [3], ayat [4], ayat [5], ayat [6], ayat [7], ayat [9], ayat [10], dan ayat [11] adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat [8] dan ayat [12] adalah pelanggaran.
[15] Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat
angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara
Pasal 79
[1] Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilelang untuk negara.
[2] Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang yang dimaksud.
[3] Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diatur oleh menteri.
BAB XV [Ganti Rugi dan Sanksi Administratif]
Pasal 80
[1] Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggungjawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.
[Ketentuan/beleid diatas terdapat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan]






