TBOnline, SUKABUMI ¦ Masjid Sri Soewarto, atau masjid unik dengan desain perahu yang berlokasi di jalur alternatif Cicurug, Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Sehat Kolam Renang (Non OSS) sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi nomor 120 tahun 2021.
“Setelah di cek di SIMBG PBG An. Masjid Perahu Sri Soewarto belum masuk begitu juga Sertifikat Laik Sehat Kolam Renang di OSS belum ada,” ujar sumber di bidang pelayanan dan perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Menanggapi belum berizinnya masjid wisata Sri Soewarto, pengamat kebijakan publik Ilham Akbar, menyatakan dengan tegas agar operasional masjid ini untuk sementara ditutup, sebagai bukti ketegasan pemerintah daerah kabupaten Sukabumi terhadap aturan bangunan tak berizin atau ilegal.
“Seharusnya jangan dulu beroperasi sebelum semua perizinannya diselesaikan karena menyangkut dengan pendapatan daerah dan ketaatan pada aturan (perda), apalagi masjid perahu selain difungsikan untuk sarana ibadah juga untuk kegiatan komersil (wisata), pengunjung juga dikenakan tarif. Saya minta dengan tegas agar Satpol PP menyegel (police line) dan menutup operasional masjid perahu sampai semua kewajiban perizinan dipenuhi. Apalagi saya dengar juga sempat terjadi insiden seorang pengunjung (anak 12 tahun) tenggelam di kolam renang masjid perahu pada April 2024 lalu,” kata pemimpin redaksi media Tbo ini, Kamis (13/6/24).
Ilham menambahkan soal insiden di kolam renang masjid perahu, pihak pemilik atau pengelola wisata dapat dikenai pasal 360 KUHP yang mengatur akibat kesalahan/kelalaian menjadikan orang lain sakit sementara (tidak dapat melaksanakan pekerjaan atau jabatannya dalam kurun waktu tertentu) dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan penjara paling lama enam bulan. Selain itu, juga dapat digugat perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
“Untuk itu kita akan menyurati Pemkab Sukabumi melalui Satpol PP agar segera bertindak,” tegasnya.
Sekedar informasi, meski hingga kini diduga belum berizin, masjid berkelir ungu dan emas dengan kubah mewah serta menara jangkar ini sudah dibuka untuk umum sejak 23 Desember 2023, dalam perjalanannya masjid Sri Soewarto tidak hanya digunakan sebagai sarana ibadah, dengan hanya membayar Rp35 ribu untuk akhir pekan (weekend) dan Rp25 ribu pada hari biasa, pengunjung dapat menikmati beberapa wahana wisata, antara lain kolam renang, waterboom, air mancur, kolam arus, kolam ikan terafi, serta danau buatan.
Pengunjung yang datang pun tidak hanya berasal dari Sukabumi, namun destinasi wisata religi ini juga banyak dikunjungi wisatawan luar daerah, sepanjang pekan terlihat ribuan orang datang mengendarai bus-bus pariwisata yang terparkir di halaman masjid.






