Kuasa Hukum APLI Desak Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Penipuan Investisasi Bodong PT. MBM

TBOnline, INDRAMAYU ¦ Kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Lebah Indonesia (APLI) Dudung Badrun, SH.,MH., mendesak Bareskrim Polri segera menindaklanjuti kasus penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan PT. Mahakarya Berkah Madani (PT MBM) —Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI)— dengan dugaan total kerugian para korban di seluruh Indonesia mencapai Rp765 Miliar.

“Bareskrim Polri harus segera menuntaskan kasus ini, agar masyarakat mendapat kepastian hukum yang berkeadilan. Siapapun jika ada ‘orang besar’ yang ada di atas dan atau turut ada di belakang kasus ini, agar besar hati untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Dudung Badrun, saat menghadiri pertemuan yang digelar di rumah pengurus APLI Indramayu, di Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kamis (22/5/2025).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Dudung, kerja sama yang dijanjikan PT MBM hanyalah formalitas, karena sesungguhnya tidak pernah ada pelatihan atau pembinaan kepada mitra.

“Ini jelas mengarah pada penipuan, dan kami akan menuntut pengembalian dana para korban,” tegas Dudung Badrun.

Modus Kemitraan Kembang Biak Lebah Klanceng, MBM Jerat Ribuan Korban

Menurut sumber APLI, bahwa PT. Mahakarya Berkah Madani (MBM) yang mengklaim bergerak dalam pengembangbiakan lebah klanceng penghasil madu, menjual paket kemitraan berupa satu unit stup (wadah kandang lebah) seharga Rp1,2 juta, para mitra pun dijanjikan keuntungan hingga Rp400 ribu setiap empat bulan dari hasil panen madu. Namun, sejak beroperasi tahun 2019, skema kemitraan tersebut justru merugikan para mitra, karena tidak pernah ada transparansi mengenai jumlah panen maupun asal dana bagi hasil.

“APLI mencatat sekitar 28.000 mitra di seluruh Indonesia menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp765 miliar. Khusus di Kabupaten Indramayu saja, terdapat lebih dari 600 korban dengan kerugian total mencapai Rp40 miliar. Rata-rata kerugian per orang mencapai Rp60 juta sampai ratusan juta,” ungkap H. Wahidin, Ketua APLI Indramayu.

Ditambahkannya, akibat kasus ini sejumlah korban mengalami tekanan berat, terlilit hutang bank, menjual rumah, gadai sawah, bercerai, bahkan ada yang memilih menjadi pekerja migran dan hingga bunuh diri.

“Banyak korban yang menggadaikan harta benda bahkan pinjam uang ke bank demi bergabung dengan PT MBM. Sekarang mereka tidak tahu harus bagaimana,” kata Wahidin.

APLI telah melakukan berbagai upaya, termasuk audiensi dengan Komisi III DPR dan Bareskrim Polri, yang menarik kasus ini dari Polda Jawa Timur. Bahkan pada April 2025 lalu laporan kasus ini telah diterima oleh Wakil Presiden RI di Istana Wapres. Saat itu, pemerintah pun berkomitmen menindaklanjuti laporan ini melalui dinas terkait.

“APLI mengajak seluruh korban untuk bersatu dalam perjuangan hukum dan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan”. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *