LPLHI Laporkan Oknum Pengusaha AA ke Ditjen Gakkum KLHK RI

Kawasan hutan lindung di Desa Bakit, Perittiga, yang dirambah dan ditanami sawit oleh oknum pengusaha berinisal AA [foto: red]

TBOnline [BANGKA BELITUNG] — Kasus perambahan kawasan hutan lindung untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di daerah Desa Bakit, Kecamatan Parittiga-Bangka Barat, bakal dilaporkan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia [LPLHI] ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI [Ditjen Gakkum KLHK RI]. Hal ini terungkap dalam rilis yang dikeluarkan LPLHI, Selasa [14/04/2020].

Surat LPLHI [Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia] ke Ditjen Gakkum KLHK RI [foto: istimewa]
Dalam keterangannya yang diterima TBO, LPLHI meminta kepada Ditjen Gakkum KLHK RI untuk segera memanggil oknum pengusaha kelapa sawit perambah hutan lindung di wilayah Desa Bakit, Kecamatan Parittiga berinisial AA. “LPLHI meminta agar Ditjen Gakkum KLHK RI segera memanggil Sdr. AA untuk dimintai penjelasan atau penyelesaian permasalahan ini secara aturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut LPLHI.

Bacaan Lainnya

Hal ini, menurut LPLHI agar ada efek jera terhadap pelaku perambah hutan khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Karena data LPLHI kasus perambahan hutan baik produksi [HP] maupun lindung [HL] serta permohonan perubahan status hutan menjadi area penggunaan lain [APL] dengan memanfaatkan masyarakat desa untuk tujuan pribadi dan kelompok usaha masih sangat tinggi di Babel. Karena mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau turut serta melakukan kejahatan itu adalah perbuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan [Pasal 50 Ayat 3 huruf a dan b]”.

Tanaman Sawit Pengusaha AA di HL Bakal Dicabut

Patok HL [Hutan Lindung] yang terdapat disekitar lokasi perkebunan sawit di Desa Bakit, Parittiga [foto: Tim TBO]
Kepada TBO, Kepala UPTD KPHP Jebu, Bembang dan Antan [Unit II] Melyadi, mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemindahan tanaman sawit pengusaha AA di area hutan lindung [HL] akan dilaksanakan Rabu [15/04/2020]. “Besok AA akan melakukan pencabutan sawit yang berada dalam kawasan hutan lindung disaksikan Tim KPHP JBA [Jebu, Bembang dan Antan] serta perangkat Desa Bakik. Silahkan datang,” kata nya Selasa [14/04].

Dalam kesempatan ini, Melyadi menegaskan bahwa pihak nya tidak pernah melakukan kerjasama atau memberikan perintah kepada oknum pengusaha berinisial AA untuk membuka lahan sawit di area hutan lindung [HL] Parittiga. “Tidak memberikan izin, belum melakukan kerjasama,” sambungnya. Ia juga menjelaskan bahwa KPHP hanya bersifat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Sementara untuk penindakan diserahkan kepada Gakkum [Penegakan Hukum] dan itu merupakan opsi terakhir, kalau oknum tidak mematuhi sesuai aturan. “Kita beri kesempatan oknum untuk mencari lokasi baru untuk memindahkan sawit yang berada dalam kawasan hutan lindung,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa terdapat 8,6 hektar kawasan hutan lindung yang disulap menjadi lahan komersial perkebunan kelapa sawit dan tanaman ubi racun, di wilayah Desa Bakit, Kecamatan Parittiga-Kabupaten Bangka Barat.

Melyadi, Kepala UPTD KPHP Jebu, Bembang dan Antan [Unit II]
Kamis [03/04/2020], TBO bersama dua orang petugas dari UPTD KPHP Jebu, Bembang dan Antan [Unit II], ikut melakukan pengecekan untuk membuktikan penguasaan ilegal hutan lindung ini. Di lokasi, petugas kehutanan lantas mengeluarkan alat pengukur berbasis satelit [GPS] untuk mengetahui status hutan. Syahdan, GPS mengesahkan perkebunan yang ditanami sawit dan ubi racun ini masuk dalam kawasan hutan lindung [HL].

Informasi ini juga dibenarkan Melyadi, Kepala UPTD KPHP Jebu, Bembang dan Antan. “Benar, kawasan yang di cek pada Kamis sore [03/04] ialah kawasan hutan lindung,” katanya kepada TBO, Senin [06/04/2020].

Menindaklanjuti temuan ini, UPTD KPHP Jebu, Bembang, Antan [Unit II] kemudian menerbitkan surat bernomor: 522/52/KPH-II/IV/2020, Tanggal 6 April 2020 yang ditujukan kepada seorang pengusaha berinisial AA yang tinggal di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Jebus-Bangka Barat yang disebut memiliki perkebunan sawit ini. red***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *