TBOnline [BANGKA BELITUNG] — Kasus perambahan kawasan hutan lindung untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di daerah Desa Bakit, Kecamatan Parittiga-Bangka Barat, bakal dilaporkan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia [LPLHI] ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI [Ditjen Gakkum KLHK RI]. Hal ini terungkap dalam rilis yang dikeluarkan LPLHI, Selasa [14/04/2020].

Hal ini, menurut LPLHI agar ada efek jera terhadap pelaku perambah hutan khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Karena data LPLHI kasus perambahan hutan baik produksi [HP] maupun lindung [HL] serta permohonan perubahan status hutan menjadi area penggunaan lain [APL] dengan memanfaatkan masyarakat desa untuk tujuan pribadi dan kelompok usaha masih sangat tinggi di Babel. Karena mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau turut serta melakukan kejahatan itu adalah perbuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan [Pasal 50 Ayat 3 huruf a dan b]”.
Tanaman Sawit Pengusaha AA di HL Bakal Dicabut

Dalam kesempatan ini, Melyadi menegaskan bahwa pihak nya tidak pernah melakukan kerjasama atau memberikan perintah kepada oknum pengusaha berinisial AA untuk membuka lahan sawit di area hutan lindung [HL] Parittiga. “Tidak memberikan izin, belum melakukan kerjasama,” sambungnya. Ia juga menjelaskan bahwa KPHP hanya bersifat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Sementara untuk penindakan diserahkan kepada Gakkum [Penegakan Hukum] dan itu merupakan opsi terakhir, kalau oknum tidak mematuhi sesuai aturan. “Kita beri kesempatan oknum untuk mencari lokasi baru untuk memindahkan sawit yang berada dalam kawasan hutan lindung,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa terdapat 8,6 hektar kawasan hutan lindung yang disulap menjadi lahan komersial perkebunan kelapa sawit dan tanaman ubi racun, di wilayah Desa Bakit, Kecamatan Parittiga-Kabupaten Bangka Barat.

Informasi ini juga dibenarkan Melyadi, Kepala UPTD KPHP Jebu, Bembang dan Antan. “Benar, kawasan yang di cek pada Kamis sore [03/04] ialah kawasan hutan lindung,” katanya kepada TBO, Senin [06/04/2020].
Menindaklanjuti temuan ini, UPTD KPHP Jebu, Bembang, Antan [Unit II] kemudian menerbitkan surat bernomor: 522/52/KPH-II/IV/2020, Tanggal 6 April 2020 yang ditujukan kepada seorang pengusaha berinisial AA yang tinggal di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Jebus-Bangka Barat yang disebut memiliki perkebunan sawit ini. red***






