Garong dan Begal Dalam Bisnis Gula Diamankan KPK

Direktur Utama [Dirut] PT Perkebunan Nusantara [PTPN] III, Dolly Pulungan saat menyerahkan diri dan diamankan petugas KPK [foto: istimewa]

TBOnline [JAKARTA] – Direktur Utama [Dirut] PT Perkebunan Nusantara [PTPN] III, Dolly Pulungan yang terjerat kasus gratifikasi atau suap oleh pengusaha pemegang distribusi gula tahun 2019, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. “DPL [Dolly] ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim,” jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu [4/9].

Selain Dolly, pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi [PNO] juga sudah diamankan KPK. Pieko kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat. “Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO [Pieko] di bandara sekitar pukul 14.15 Wib,” terang Febri.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif bersama Juru Bicara Febri Diansyah saat konferensi pers terkait penyerahan diri Dirut PTPN III, Dolly Pulungan [foto: istimewa]
Dalam kasus ini, KPK menciduk sedikitnya tujuh orang, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara [PTPN] III Dolly Pulungan, Pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi [PNO], sebelumnya lebih dulu diamankan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana [IKL], Pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou [FT], orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin [RM], Pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara [KPBN] Corry Luca [CLU] dan Direktur Utama PT KPBN Edward S Ginting [EG].

Dilansir dari CNN, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menyebut transaksi mencurigakan ini tercium ketika mendapat informasi ada permintaan uang dari Dirut PTPN III Dolly Pulungan ke bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Dolly meminta uang sebesar Sin$345 ribu pada Senin [2/9] untuk keperluan pribadi. “PNO [Pieko Nyotosetiadi] kemudian memerintahkan orang kepercayaannya, RM, untuk mengambil uang dari kantor money changer milik Freddy Tandou,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/9) malam.

Usai mengambil uang, RM kemudian menyerahkan uang Sin$345 ribu itu ke sang peminta, Dolly Pulungan. Hanya saja, uang tersebut dititipkan melalui Corry Luca [CLU] yang merupakan anak buah Dolly. “Penyerahan uang dilakukan pada pukul 17.00 WIB di Kantor PTPN di Kuningan, Senin 2 September 2019,” kata Syarif menambahkan.

Usai penyerahan uang tersebut, KPK menciduk Corry di kediamannya. Selang setengah jam kemudian petugas KPK mengamankan RM yang merupakan orang kepercayaan Pieko. “RM diamankan tim KPK di rumahnya,” ujar Syarief.

Usai mengamankan dua orang tersebut, KPK kemudian bergerak mengamankan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Leksana [IKL] dan Direktur Utama PT KPBN, Edward S Ginting. Dua orang tersebut yang diduga menerima aliran uang untuk disampaikan kepada Dirut PTPN III, Pieko Nyotosetiadi. “Kedua orang tersebut diamankan pukul 21.00 WIB di Jakarta,” kata Syarief.

Tak berhenti disitu, tim KPK ternyata turut menciduk Freddy Tandou, sang pengelola money changer tempat uang haram tersebut diambil. “FT [Freddy Tandou] diamankan keesokan harinya, Selasa, 3 September 2019 di kantornya,” ujar Syarif.

Syarif juga menjelaskan Fajar Mulia Transindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko itu ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang dengan PTPN III. Dalam kontrak itu, perusahaan mendapat kuota impor gula secara rutin setiap bulan. Penetapan harganya, menurut aturan internal PTPN III, seharusnya memakai kajian. Namun, pada praktiknya penetapan itu disepakati tiga komponen, yaitu PTPN III, Pieko, dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI). Sabtu lalu, terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan ASB alias Arum Sabil di Hotel Shangri-La, Jakarta. Dalam pertemuan itu Dolly meminta sejumlah uang terkait persoalan pribadinya.

Kiprah Dolly Pulungan

Nama lengkapnya Dolly Parlagutan Pulungan. Pria kelahiran Surabaya, 25 Oktober 1963 ini menempuh pendidikan magister manajemen di IPMI Business School. Ia mengawali karier di bidang keuangan, termasuk bekerja di Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bahana Sekuritas. Kariernya sebagai direksi BUMN dimulai pada usia 45 tahun. Ketika itu ia menjabat sebagai Direktur Keuangan PTPN X. Di posisi ini ia bertahan selama sekitar enam tahun, dari 2008-2014. Kemudian, kariernya naik sebagai Direktur Utama PTPN XI di Jawa Timur pada 2015-2017. Pada 2017, ia berpindah-pindah, dari awalnya memimpin PT Berdikari [Persero] selama dua bulan, lalu menjadi bos di PT Garam [Persero], sebelum akhirnya memimpin PTPN VII di Kalimantan Barat.

Pada Februari 2018, Dolly menjabat sebagai Wakil Direktur Utama di PTPN III, hanya dua bulan saja ia menjabat di posisi itu, sebelum akhirnya menjadi Direktur Utama. Dolly menggantikan Dasuki Amsir, yang bergeser menjadi direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk  [BTN]. PTPN III merupakan induk dari holding BUMN Perkebunan yang dirintis oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

Pieko Nyoto Setiadi, Jadi Tersangka KPK dan Polisi

Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi [foto: kabar24]
Pieko merupakan saudagar asal Surabaya, Jawa Timur, yang berusia 75 tahun. Majalah TEMPO edisi 7 Juli 2018 pernah mengutip sepak terjangnya sebagai importir pangan. Dua komoditas yang menjadi andalannya adalah gula dan bawang putih. Selain menjadi importir dua produk pangan itu, Pieko juga mengepalai Asosiasi Pedagang Gula Indonesia dan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia.

Namanya juga disebut dalam kelompok Samurai Gula, penguasa kuota impor dan pengatur harga gula. Tahun lalu polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus impor bawang putih.

Polisi menduga PT Citra Gemini Mulia, perusahaan milik Pieko, terlibat dalam distribusi bawang putih ilegal. Awalnya, polisi menemukan 300 ton bawang putih di sebuah gudang di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Izin impor produk pangan ini seharusnya milik PT Pertani [Persero], tapi dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Citra Gemini Mulia. Tapi Pieko tak pernah ditahan dalam kasus ini.

*** [berbagai sumber]

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *