Aktivis Lingkungan Sarankan Penindakan Hukum Bagi Oknum Pengusaha Perambah HL di Bakit-Parittiga

Kawasan hutan lindung di Desa Bakit, Perittiga, yang dirambah dan ditanami sawit oleh oknum pengusaha berinisal AA [foto: red]

TBOnline [BANGKA BELITUNG] — Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia [LPLHI] dan Lembaga Lidik Kasus, menyoroti perambahan kawasan hutan lindung untuk perkebunan sawit di wilayah Desa Bakit, Kecamatan Parittiga-Bangka Barat, yang diduga dilakukan oknum pengusaha berinisial AA. “Saya pikir seharusnya pihak UPTD KPHP Jebu, Bembang dan Antan, segera meneruskan temuan ini kepada pihak berwajib agar segera dilakukan penindakan hukum terhadap pengusaha berinisial AA tersebut, sebagaimana amanat UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Soni Amd, Ketua Umum Lidik Kasus dan Dewan Pengawas LPLHI Pusat, Senin [18/04/2020].

ILUSTRASI – Lingkungan hidup Indonesia [foto: klikhijau]
Menurut Soni, organisasi KPH [Kesatuan Pengelolaan Hutan] sifatnya seperti preventif [pencegahan] dan pemanfaatan saja. “KPH ditetapkan sebagai lembaga yang mengelola kawasan hutan secara ekonomis. Namun, dalam pelaksanaanya kerap kali KPH lebih berfungsi sebagai administrator yang memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengurus izin kelola hutan. Dan ini wajib dipertanggungjawabkan. Yang pasti, KPH dibentuk untuk mengurusi hutan sebagai sumber daya yang dikuasai dan memberi manfaat bagi negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat UUD 1945,” tandas Soni.

Bacaan Lainnya

Ia menyayangkan informasi yang diterima pihak nya, bahwa masyarakat yang tinggal disekitar hutan lindung Desa Bakit diperlakukan kurang adil, ketika ingin membuka lahan atau mengambil kayu di hutan lantas diberikan peringatan keras. “Sementara oknum pengusaha yang merambah hutan lindung untuk pembukaan perkebunan sawit dengan luas berhektar-hektar malah diberikan izin. Dimana letak keadilannya,” sambungnya.

Patok HL [Hutan Lindung] yang terdapat disekitar lokasi perkebunan sawit di Desa Bakit, Parittiga [foto: Tim TBO]
Atas dasar itu, Soni mengaku dalam waktu dekat Lembaga Lidik Kasus dan LPLHI akan melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait hutan lindung di Desa Bakit, Parittiga ini. “Kita juga akan melaporkan perambahan ini kepada pihak berwajib, agar segera dilakukan penindakan hukum,” kata nya.

Sebelumnya diberitakan bahwa terdapat 8,6 hektar kawasan hutan lindung yang disulap menjadi lahan komersial perkebunan kelapa sawit dan tanaman ubi racun, di wilayah Desa Bakit, Kecamatan Parittiga-Kabupaten Bangka Barat.

Kamis [03/04/2020], TBO bersama dua orang petugas dari UPTD KPHP Jebu, Bembang dan Antan [Unit II], ikut melakukan pengecekan untuk membuktikan penguasaan ilegal hutan lindung ini. Di lokasi, petugas kehutanan lantas mengeluarkan alat pengukur berbasis satelit [GPS] untuk mengetahui status hutan. Syahdan, GPS mengesahkan perkebunan yang ditanami sawit dan ubi racun ini masuk dalam kawasan hutan lindung [HL].

Informasi ini juga dibenarkan Melyadi, Kepala UPTD KPHP Jebu, Bembang dan Antan. “Benar, kawasan yang di cek pada Kamis sore [03/04] ialah kawasan hutan lindung,” katanya kepada TBO, Senin [06/04/2020].

Petugas UPTD KPHP Jebu, Bembang, Antan [Unit II] ketika mengecek status hutan pada lahan perkebunan sawit di Desa Bakit, Parittiga [foto: Tim TBO]
Menindaklanjuti temuan ini, UPTD KPHP Jebu, Bembang, Antan [Unit II] kemudian menerbitkan surat bernomor: 522/52/KPH-II/IV/2020, Tanggal 6 April 2020 yang ditujukan kepada seorang pengusaha berinisial AA yang tinggal di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Jebus-Bangka Barat yang disebut memiliki perkebunan sawit ini.

Pihak UPTD KPHP Jebu, Bembang, Antan, sendiri hingga berita ini diturunkan belum melakukan langkah apapun kepada AA. “KPH belum melakukan langkah-langkah selanjutnya, karena masih menunggu reaksi dari pengusaha AA,” sebut Melyadi, Minggu [12/04]. red*** 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *