“Sukabumi Dikuasai Dinasti: Dominasi Yayasan, Hancurnya Meritokrasi, Matinya Demokrasi Lokal”

TBOnline, SUKABUMI ¦ Pemerintahan yang demokratis menuntut dijalankannya prinsip good governance sebagai pilar utama dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dalam kerangka otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan seharusnya didasarkan pada legalitas, meritokrasi, dan integritas institusional. Namun, kondisi empirik di Kota Sukabumi hari ini menunjukkan arah yang sangat mengkhawatirkan di mana tata kelola pemerintahan justru dibajak oleh kepentingan politik sempit dan kekuasaan informal.

DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya bersama PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi menyatakan keprihatinan mendalam atas memburuknya praktik penyelenggaraan pemerintahan Kota Sukabumi. Pemerintahan yang seharusnya bekerja berdasarkan hukum dan prinsip kepentingan umum kini dijalankan oleh struktur kuasa informal, yang didominasi oleh kelompok tertentu yang terafiliasi dengan yayasan milik Wali Kota. Kader-kader loyalis dan kerabat kepala daerah secara masif ditempatkan dalam berbagai posisi strategis, termasuk di dalam lembaga eksekutif dan lembaga pelayanan publik.

Gejala ini merupakan bentuk nyata dari degenerasi birokrasi di mana formasi kekuasaan dibangun bukan atas dasar kapabilitas dan kebutuhan publik, melainkan berdasarkan loyalitas politik dan jaringan personal. Kondisi semacam ini menjauhkan pemerintahan dari prinsip meritokrasi, serta merusak objektivitas dan efektivitas kebijakan publik. Akibatnya, program-program kerja yang dirumuskan dalam dokumen perencanaan strategis seperti RPJMD menjadi tidak operasional secara substansial karena tidak dijalankan oleh sumber daya manusia yang profesional dan netral.

Kondisi tersebut tercermin secara jelas dalam pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) melalui Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi No. 188.45/43-BAPPEDA/2025,yang di ubah atas dasar pengunduran anggota TKPP selaku adik walikota sukabumi dan mantan narapidana koruptor pada Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi No.  188.45/169-BAPPEDA/2025 yang:

Dibentuk tanpa dasar hukum sektoral yang jelas,

Tidak melalui proses seleksi terbuka,

– Diisi oleh non-ASN yang merupakan loyalis kepala daerah.

– Pembentukan TKPP secara administratif dan etis merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan:

– Pasal 10 dan Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

– Surat Edaran BKN No. K.26-30/V.101-2/99 Tahun 2023 yang melarang penggunaan APBD untuk honorarium tim ad hoc non-ASN,

– Pasal 3 UU No. 5 Tahun 2014 tentang prinsip netralitas dan sistem merit ASN,

– Serta Pasal 5 huruf b UU No. 28 Tahun 1999 tentang larangan praktik nepotisme dalam penyelenggaraan negara.

Lebih lanjut, praktik rangkap jabatan dan konflik kepentingan dilakukan secara terang-terangan. Ketua TKPP, yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, juga merangkap sebagai:

Plt Dewan Pengawas PDAM,

Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, SH.

Kondisi ini melanggar:

– Pasal 17 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang larangan mengambil keputusan dalam konflik kepentingan,

– Pasal 36 Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Dewas BLUD,

– Serta Pasal 54 UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang wajib bebas dari intervensi jabatan.

Sementara itu, DPRD Kota Sukabumi justru memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan tunjangan transportasi , rumah dinas, melalui PERWAL No. 3 Tahun 2025, di tengah tekanan ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut bertentangan dengan:

– Pasal 4 ayat (2) Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang penyesuaian belanja dengan kemampuan keuangan daerah,

– serta Instruksi Presiden (INPRES) No. 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dan keberpihakan fiskal terhadap rakyat kecil.

Belum lagi ditambah dengan kerugian negara sebesar Rp 9,1 miliar di RSUD R. Syamsudin, SH, yang hingga kini tidak diiringi dengan evaluasi jabatan atau penegakan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih parah, hingga kini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 belum dipublikasikan secara resmi, melanggar:

– Pasal 11 huruf c UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan

– Pasal 16 UU No. 15 Tahun 2004 tentang kewajiban pemerintah untuk menyampaikan hasil audit keuangan kepada publik.

Maka dari itu, DPC GMNI Sukabumi Raya dan PC PMII Kota Sukabumi memandang bahwa pemerintahan Kota Sukabumi saat ini tidak sedang berjalan dalam kerangka konstitusional dan demokratis, melainkan telah digerogoti oleh praktik-praktik kekuasaan tertutup, politisasi birokrasi, dan pemusatan kekuasaan dalam lingkaran non-formal yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

Kami menegaskan bahwa perlu dilakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur kekuasaan dan mekanisme pemerintahan di Kota Sukabumi, demi mengembalikan demokrasi lokal kepada rakyat. Jika hal ini dibiarkan, maka Kota Sukabumi tidak hanya akan gagal memenuhi tujuan-tujuan pembangunan, tetapi juga akan kehilangan legitimasi sosial dan moral di mata warganya.

DPC GMNI Sukabumi Raya & PC PMII Kota Sukabumi

Atas Memburuknya Tata Kelola Pemerintahan Kota Sukabumi, Menuntut :

Cabut SK dan Bubarkan TKPP (Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan)

Karena dibentuk tanpa dasar hukum sektoral, tidak melalui seleksi terbuka, dan berisi kerabat kepala daerah yang melanggar prinsip meritokrasi, netralitas ASN, serta melanggar Pasal 10 & 12 UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 3 UU ASN, dan Surat BKN 2023.

Tolak Kolusi dan Rangkap Jabatan Kerabat Kepala Daerah

Termasuk Ketua TKPP yang juga menjabat Plt Dewas PDAM dan Dewas RSUD. Ini melanggar prinsip bebas konflik kepentingan (UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 17, Permendagri No. 79 Tahun 2018, UU No. 25 Tahun 2009).

Copot Direktur RSUD R. Syamsudin, SH dan Audit Dugaan Kerugian Negara

Karena saat menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan menyebabkan kerugian negara Rp 9,1 miliar, melanggar Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Batalkan Kenaikan Tunjangan DPRD dan Hentikan Belanja Tidak Etis

Karena tidak mencerminkan rasa keadilan sosial dalam kondisi fiskal rakyat yang memburuk. Bertentangan dengan Permendagri No. 62 Tahun 2017, Pasal 58 UU Pemda, dan INPRES No. 1 Tahun 2025.

Umumkan Segera LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024

Sebagai hak publik atas transparansi penggunaan keuangan daerah. Mengacu pada Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 dan Pasal 16 UU No. 15 Tahun 2004.

Evaluasi Total Kebijakan Peningkatan PAD yang Membebani Rakyat

Termasuk optimalisasi aset daerah, penerbitan pajak dan retribusi, serta pengawasan instansi pengelola PAD yang dinilai manipulatif dan tidak berpihak pada usaha lokal.

Laksanakan Reformasi Birokrasi Berbasis Merit dan Bebas Intervensi

Termasuk menindak ASN yang melanggar etika dan menghapus dominasi kelompok informal berbasis yayasan dalam pengisian jabatan publik. Berdasarkan PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2020 & UU ASN.

Evaluasi Program Nadzir Wakaf dan Hentikan Praktik Pemaksaan

Karena tidak transparan, berpotensi konflik kepentingan, dan disinyalir digunakan untuk konsolidasi politik. Segera hentikan pemaksaan kepada RT/RW dan kader Posyandu.

Realisasikan Layanan Dasar Gratis & Pemberdayaan Masyarakat

Termasuk jaminan kesehatan gratis di Puskesmas, pemberdayaan perempuan, dan perluasan perlindungan ruang terbuka hijau (RTH) serta sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Percepat Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan

Segera realisasikan tunjangan kinerja guru se-Kota Sukabumi dan pastikan setiap kebijakan pendidikan berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya proyek birokrasi.

Hari ini kita tak sedang bicara soal birokrasi yang pincang. Kita sedang menyaksikan lahirnya rezim dinasti yang mengangkangi ruang publik, membajak lembaga negara, dan menjarah anggaran demi melanggengkan kuasa segelintir orang. jangan di jadikan kekuasaan  ini menjadi permainan dinasti yang dengan sewenang wenang dengan secara ugal ugalan memimpin kota sukabu,i dengan cacat kebijakan publik Di balik jubah pembangunan, tersembunyi hasrat serakah yang menjadikan jabatan sebagai warisan, bukan amanah!

Rakyat bukan budak yayasan! Pemerintahan bukan milik keluarga! Ketika negara dibajak untuk kepentingan klan, maka yang tumbuh bukan kesejahteraan, tapi tirani lokal yang membungkam meritokrasi dan membunuh demokrasi!

Hari ini kita menyatakan

Cukup!

Bongkar struktur dinasti!

Rebut kembali demokrasi yang dirampas!

“Sukabumi Dikuasai Dinasti: Dominasi Yayasan, Hancurnya Meritokrasi, Matinya Demokrasi Lokal”
Pemerintahan yang demokratis menuntut dijalankannya prinsip good governance sebagai pilar utama dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dalam kerangka otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan seharusnya didasarkan pada legalitas, meritokrasi, dan integritas institusional. Namun, kondisi empirik di Kota Sukabumi hari ini menunjukkan arah yang sangat mengkhawatirkan di mana tata kelola pemerintahan justru dibajak oleh kepentingan politik sempit dan kekuasaan informal.
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya bersama PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi menyatakan keprihatinan mendalam atas memburuknya praktik penyelenggaraan pemerintahan Kota Sukabumi. Pemerintahan yang seharusnya bekerja berdasarkan hukum dan prinsip kepentingan umum kini dijalankan oleh struktur kuasa informal, yang didominasi oleh kelompok tertentu yang terafiliasi dengan yayasan milik Wali Kota. Kader-kader loyalis dan kerabat kepala daerah secara masif ditempatkan dalam berbagai posisi strategis, termasuk di dalam lembaga eksekutif dan lembaga pelayanan publik.
Gejala ini merupakan bentuk nyata dari degenerasi birokrasi di mana formasi kekuasaan dibangun bukan atas dasar kapabilitas dan kebutuhan publik, melainkan berdasarkan loyalitas politik dan jaringan personal. Kondisi semacam ini menjauhkan pemerintahan dari prinsip meritokrasi, serta merusak objektivitas dan efektivitas kebijakan publik. Akibatnya, program-program kerja yang dirumuskan dalam dokumen perencanaan strategis seperti RPJMD menjadi tidak operasional secara substansial karena tidak dijalankan oleh sumber daya manusia yang profesional dan netral.
Kondisi tersebut tercermin secara jelas dalam pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) melalui Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi No. 188.45/43-BAPPEDA/2025,yang di ubah atas dasar pengunduran anggota TKPP selaku adik walikota sukabumi dan mantan narapidana koruptor pada Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi No. 188.45/169-BAPPEDA/2025 yang:
Dibentuk tanpa dasar hukum sektoral yang jelas,
Tidak melalui proses seleksi terbuka,
Diisi oleh non-ASN yang merupakan loyalis kepala daerah.
Pembentukan TKPP secara administratif dan etis merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan:
Pasal 10 dan Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
Surat Edaran BKN No. K.26-30/V.101-2/99 Tahun 2023 yang melarang penggunaan APBD untuk honorarium tim ad hoc non-ASN,
Pasal 3 UU No. 5 Tahun 2014 tentang prinsip netralitas dan sistem merit ASN,
serta Pasal 5 huruf b UU No. 28 Tahun 1999 tentang larangan praktik nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
Lebih lanjut, praktik rangkap jabatan dan konflik kepentingan dilakukan secara terang-terangan. Ketua TKPP, yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, juga merangkap sebagai:
Plt Dewan Pengawas PDAM,
Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, SH.
Kondisi ini melanggar:
Pasal 17 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang larangan mengambil keputusan dalam konflik kepentingan,
Pasal 36 Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Dewas BLUD,
serta Pasal 54 UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang wajib bebas dari intervensi jabatan.
Sementara itu, DPRD Kota Sukabumi justru memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan tunjangan transportasi , rumah dinas, melalui PERWAL No. 3 Tahun 2025, di tengah tekanan ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut bertentangan dengan:
Pasal 4 ayat (2) Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang penyesuaian belanja dengan kemampuan keuangan daerah,
serta Instruksi Presiden (INPRES) No. 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dan keberpihakan fiskal terhadap rakyat kecil.
Belum lagi ditambah dengan kerugian negara sebesar Rp 9,1 miliar di RSUD R. Syamsudin, SH, yang hingga kini tidak diiringi dengan evaluasi jabatan atau penegakan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Lebih parah, hingga kini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 belum dipublikasikan secara resmi, melanggar:
Pasal 11 huruf c UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan
Pasal 16 UU No. 15 Tahun 2004 tentang kewajiban pemerintah untuk menyampaikan hasil audit keuangan kepada publik.
Maka dari itu, DPC GMNI Sukabumi Raya dan PC PMII Kota Sukabumi memandang bahwa pemerintahan Kota Sukabumi saat ini tidak sedang berjalan dalam kerangka konstitusional dan demokratis, melainkan telah digerogoti oleh praktik-praktik kekuasaan tertutup, politisasi birokrasi, dan pemusatan kekuasaan dalam lingkaran non-formal yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.
Kami menegaskan bahwa perlu dilakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur kekuasaan dan mekanisme pemerintahan di Kota Sukabumi, demi mengembalikan demokrasi lokal kepada rakyat. Jika hal ini dibiarkan, maka Kota Sukabumi tidak hanya akan gagal memenuhi tujuan-tujuan pembangunan, tetapi juga akan kehilangan legitimasi sosial dan moral di mata warganya.
DPC GMNI Sukabumi Raya & PC PMII Kota Sukabumi
Atas Memburuknya Tata Kelola Pemerintahan Kota Sukabumi, Menuntut :
Cabut SK dan Bubarkan TKPP (Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan)
Karena dibentuk tanpa dasar hukum sektoral, tidak melalui seleksi terbuka, dan berisi kerabat kepala daerah yang melanggar prinsip meritokrasi, netralitas ASN, serta melanggar Pasal 10 & 12 UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 3 UU ASN, dan Surat BKN 2023.
Tolak Kolusi dan Rangkap Jabatan Kerabat Kepala Daerah
Termasuk Ketua TKPP yang juga menjabat Plt Dewas PDAM dan Dewas RSUD. Ini melanggar prinsip bebas konflik kepentingan (UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 17, Permendagri No. 79 Tahun 2018, UU No. 25 Tahun 2009).
Copot Direktur RSUD R. Syamsudin, SH dan Audit Dugaan Kerugian Negara
Karena saat menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan menyebabkan kerugian negara Rp 9,1 miliar, melanggar Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Batalkan Kenaikan Tunjangan DPRD dan Hentikan Belanja Tidak Etis
Karena tidak mencerminkan rasa keadilan sosial dalam kondisi fiskal rakyat yang memburuk. Bertentangan dengan Permendagri No. 62 Tahun 2017, Pasal 58 UU Pemda, dan INPRES No. 1 Tahun 2025.
Umumkan Segera LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024
Sebagai hak publik atas transparansi penggunaan keuangan daerah. Mengacu pada Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 dan Pasal 16 UU No. 15 Tahun 2004.
Evaluasi Total Kebijakan Peningkatan PAD yang Membebani Rakyat
Termasuk optimalisasi aset daerah, penerbitan pajak dan retribusi, serta pengawasan instansi pengelola PAD yang dinilai manipulatif dan tidak berpihak pada usaha lokal.
Laksanakan Reformasi Birokrasi Berbasis Merit dan Bebas Intervensi
Termasuk menindak ASN yang melanggar etika dan menghapus dominasi kelompok informal berbasis yayasan dalam pengisian jabatan publik. Berdasarkan PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2020 & UU ASN.
Evaluasi Program Nadzir Wakaf dan Hentikan Praktik Pemaksaan
Karena tidak transparan, berpotensi konflik kepentingan, dan disinyalir digunakan untuk konsolidasi politik. Segera hentikan pemaksaan kepada RT/RW dan kader Posyandu.
Realisasikan Layanan Dasar Gratis & Pemberdayaan Masyarakat
Termasuk jaminan kesehatan gratis di Puskesmas, pemberdayaan perempuan, dan perluasan perlindungan ruang terbuka hijau (RTH) serta sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Percepat Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan
Segera realisasikan tunjangan kinerja guru se-Kota Sukabumi dan pastikan setiap kebijakan pendidikan berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya proyek birokrasi.
Hari ini kita tak sedang bicara soal birokrasi yang pincang. Kita sedang menyaksikan lahirnya rezim dinasti yang mengangkangi ruang publik, membajak lembaga negara, dan menjarah anggaran demi melanggengkan kuasa segelintir orang. jangan di jadikan kekuasaan ini menjadi permainan dinasti yang dengan sewenang wenang dengan secara ugal ugalan memimpin kota sukabu,i dengan cacat kebijakan publik Di balik jubah pembangunan, tersembunyi hasrat serakah yang menjadikan jabatan sebagai warisan, bukan amanah!
Rakyat bukan budak yayasan! Pemerintahan bukan milik keluarga! Ketika negara dibajak untuk kepentingan klan, maka yang tumbuh bukan kesejahteraan, tapi tirani lokal yang membungkam meritokrasi dan membunuh demokrasi!

Hari ini kita menyatakan Cukup!
Bongkar struktur dinasti!
Rebut kembali demokrasi yang dirampas! ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *