TBOnline, SUKABUMI ¦ Kasi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, SH.,MH., buka suara terkait polemik yang belakangan ini terekspose di ruang publik virtual, soal banyaknya permasalahan dan potensi korupsi terkait penggunaan anggaran hibah dan bantuan khusus keuangan (BKK) yang di alokasikan dari APBD Kabupaten Sukabumi TA 2025. Menurutnya, masalah yang timbul tidak hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum, melainkan seluruh pemangku kepentingan.
“Pada prinsipnya, tanggung jawab pencegahan penyelewengan dana hibah merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola pemerintahan. Kami mengisi narasumber itu sebagai salah satu bentuk pencegahan,” katanya, melalui pesan WA, Rabu (22/4).
Kasintel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, diketahui menjadi nara sumber saat bimbingan teknis (bintek) bagi calon penerima hibah TA 2025 yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (19/11/2025). Dalam website Kejaksaan Agung, dijelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan hibah agar pelaksanaan berjalan transparan dan tepat sasaran.
Sayang, Fahmi tidak menjawab pertanyaan Tbo, terkait efektiv tidaknya pelaksanaan bimbingan teknis (bintek) yang digelar Kejari Kabupaten Sukabumi ini, termasuk ketika diminta sarannya untuk para penerima hibah tahun 2025.
Sekedar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) di tingkat daerah selama ini berperan aktif dalam memberikan bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Beberapa poin terkait keterlibatan Kejagung dalam bimtek hibah di daerah, antara lain : Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Sosialisasi Aturan, Penyusunan LPJ dan Fokus pada Akuntabilitas.






