Hukum

Minggu, 28 November 2021 - 07:37 WIB

2 tahun yang lalu

Pengadilan Agama (PA) Pandeglang (Foto : Tribun)

Pengadilan Agama (PA) Pandeglang (Foto : Tribun)

Nikah Siri Digugat Cerai di PA Pandeglang, Dari Dalam Rutan Jakaria Memohon Keadilan

TBOnline [LEBAK] — Bak tersambar petir, begitulah kiranya batin Jakaria, warga Pandeglang, Banten, ketika mendapati putusan Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Nomor : 796/Pdt.G/2019/PA.Pdlg, yang memutus perkara status perkawinanannya dengan Sumiyati binti Sukanta yang pada amar putusan pengadilan ini salah satunya hakim menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat Jakaria bin Juman kepada penggugat Sumiyati binti Sukanta.Yang menjadi masalah, bukan hanya karena surat putusan ini datang tiba-tiba tanpa proses sidang dan pemberitahuan kepada Jakaria —yang saat ini tengah menjalani putusan dan proses hukuman di Rutan Kelas II B Pandeglang— namun juga karena Jakaria dan Sumiyati selama ini menikah secara siri, artinya tidak memiliki buku (akta) nikah yang terdaftar di lembaran negara.

“Bagaimana bisa sampai ke Pengadilan Agama (PA) sedangkan Jakaria dan Sumiyati menikah secara siri, karena sarat pengajuan perceraian di PA salah satunya buku atau surat nikah, saya menduga ada rekayasa yang dilakukan oknum pihak KUA berinisial AR bersama-sama pihak yang mengaku penggugat,” ungkap salah satu kerabat Jakaria kepada TBO.

Menurut informasi yang di dapat kerabat ini dari Jakaria, bahwa beberapa waktu lalu ada seorang wanita yang mengunjungi Jakaria di Rutan Pandeglang membawa kertas 1 lembar dan meminta tandatangannya.

“Saya tolak dan isi surat nya pun saya tidak tahu, karena tidak saya baca,” tuturnya menirukan ucapan Jakaria.

Kemudian sekitar 15 hari kemudian, datang lagi seorang laki-laki menjenguk Jakaria dengan permintaan sama dengan wanita sebelumnya.

“Saya tolak kembali (tanda tangan) ini,” katanya.

Terakhir datang surat panggilan dari pengadilan satu kali, namun tidak terdapat stempel pengadilan.

“Saya tidak (bisa) hadir,” ucap Jakaria.

Sekitar 20 hari berselang, datang Surat Putusan Pengadilan Agama yang menerangkan status perkawinannya cerai gugat dengan talak satu bain sughra.

“Meski kondisi saya saat ini (masih menjalani hukuman -red) tentu saya juga berhak mendapatkan keadilan, karena saya duga putusan cerai ini penuh dengan rekayasa (palsu), saya merasa di zolimi dan berharap penegak hukum bisa membuktikan dan membongkar praktik ini, bila ternyata surat putusan cerai ini palsu, saya akan tuntut balik,” tutur Jakaria. Ade KS

Artikel ini telah dibaca 3242 kali

“Kebaikan Berawal dari Sini” Danone-AQUA
Baca Lainnya