TBOnline [BABEL] — Kuasa hukum Bujang Musa, SH., MH, menyampaikan surat klarifikasi kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Dirkrimum Polda Babel terkait jalannya proses penyelidikan sebagaimana laporan pengaduan bernomor : 004/Adv.-BM/LP.Pdn/III/2021 Tanggal 11 Maret 2021, yang ia sampaikan ke Polda Bangka Belitung dalam perkara dugaan penyerobotan lahan milik kliennya Zaini Als Atong.

Dalam surat klarifikasi bernomor : 006/Adv,-BM/PER/XII/2021 Tanggal 4 Desember 2021 yang diterima TBO ini, Bujang Musa (BM) kepada Kapolda Bangka Belitung menyampaikan beberapa hal : Pertama, Hampir 9 bulan sejak laporan pengaduan pertama kali disampaikan pada Maret 2021, hingga kini belum terlihat hasil dari proses penyelidikan. Kedua, Dalam laporan pengaduan Maret 2021 pihak BM telah melengkapi dan menyerahkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ketiga, Waktu 9 bulan untuk pidana umum termasuk lama dan semestinya sudah diketahui hasilnya, apa naik ke tingkat penyidikan atau dihentikan (SP3) karena tidak ditemukan bukti perbuatan pidana. Keempat, Selaku kuasa hukum, BM berkeyakinan penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung memiliki kompetensi, profesional dan objektif dalam menangani perkara, sehingga informasi perkembangan hasil penyidikan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain itu dalam surat klarifikasi ke Kapolda Bangka Belitung ini, Bujang Musa juga mengurai kembali beberapa analisis dan fakta hukum yang ia sampaikan sebelumnya dalam laporan pengaduan tanggal 11 Maret 2021, antara lain : Pertama, Perbuatan pidana berupa penyerobotan bidang tanah seluas ± 50.000 m2 yang terletak di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada 18 Agustus 2018 yang diduga dilakukan 6 orang ahli waris (Alm) Sainal B.M Auf yakni Abdul Roni, Rohana, Nurjana, Sa’id, Sulaiman dan Burhan, yang merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Ayat 1 KUHAP. Kedua, Untuk memudahkan penguasaan tanah ini kemudian para ahli waris memberi kuasa kepada Zulpan B. Abd Roni yang diduga sebagai otak kejahatan, Zulpan kemudian mendatangi Kantor Desa Bakit untuk meminta pengukuran dan penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama para ahli waris dengan alasan SPPFBT asli milik (Alm) Sainal B.M Auf telah hilang, patut diduga perbuatan yang dilakukan Zulpan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Ketiga, Sebelum terbitnya SPPFBT para ahli waris ini, Atong/Zaini pada Juli 2018 mendatangi Kantor Desa Bakit untuk menyerahkan bukti-bukti kepemilikan atau penguasaan lahan berdasarkan jual beli yang sah, namun diduga secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan Atong/Zaini, Kepala Desa Bakit Ahmad Amsir pada Agustus 2018 menerbitkan surat bidang tanah SPPFBT para ahli waris yang dikuasakan kepada Zulpan B. Abd Roni, terbitnya SPPFBT ini lah yang menjadi dasar penjualan lahan milik Atong Als Zaini tersebut kepada pihak lain. Patut diduga perbuatan Kades Bakit Ahmad Amsir yang dengan sengaja menerbitkan surat bidang tanah SPPFBT para ahli waris melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Keempat, Dengan keprofesionalan penyidik, tidak menutup kemungkinan dalam perjalanannya ditemukan pelaku lain dalam perkara penyerobotan lahan ini.

Dihubungi melalui seluler nya pada Rabu (8/12/2021) malam, Bujang Musa (BM) menyatakan surat klarifikasi yang ia sampaikan ke Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) ini sebagai upaya mencari titik terang dan keadilan dalam menyingkap dugaan penyerobotan lahan milik kliennya di Desa Bakit, Parittiga, Bangka Barat. BM bersikukuh dan yakin perkara ini bisa pungkas di tangan penyidik Polda Kep. Babel, terlebih bukti-bukti permulaan sudah ia layangkan.

“Bukti surat jual beli yang teregister dan diketahui pihak desa dan kecamatan serta surat pernyataan pengakuan fisik bidang tanah dan bukti surat lain yang berkaitan dengan proses penyelidikan perkara klien saya ini sudah disampaikan, sehingga perkara ini sebetulnya sudah sangat terang benderang. Maka saya mohon kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Kapolda Babel) dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel agar mendapat kepastian secara hukum dalam perkara ini,” pungkas Bujang Musa. Andi Mulya (Babel), Iar Agustin / Fira (Jakarta)






