Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang (PPRKC)

TBOnline, SUKABUMI ¦ Keluh kesah dan harap cemas warga yang berhimpun dalam Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang (PPRKC) soal hak-hak mereka atas kepemilikan rumah dan kebun di lokasi Cikidang Plantation Estate (CPE) diterima oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, di Aula BKPSDM, Senin (6/4).

Sebelumnya, surat permohonan audiensi /  pengaduan masyarakat yang dilayangkan PPRKC direspon oleh Ketua Komisi 1 H. Iwan Ridwan., MPd, dengan menggelar rapat kerja yang menghadirkan Direktur PT. Kidang Gesit Perkasa, Budi Handoko dan tim, unsur ATR/BPN, DPTR, serta Camat Cikidang. Sementara, dari PPRKC dihadiri ketua beserta enam perwakilan pengurus, yang menyampaikan empat poin tuntutan terkait legalitas tanah kebun yang sudah mereka beli, fasos fasum, keamanan, dan bagi hasil kebun.Ketua Komisi 1 H. Iwan Ridwan dari fraksi PKS, yang memimpin rapat ini mengharapkan agar ada titik temu atas persoalan yang dihadapi oleh warga di lokasi CPE dengan pihak PT KGP.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah saya akan berusaha secara maksimal membantu memediasi agar warga mendapatkan haknya sesuai kesepakatan,” kata Iwan.

Ditambahkannya, dalam rapat ini terdapat dua keputusan, yaitu untuk lahan HGU yang proses ke HGB agar perusahaan melaksanakannya sesuai ketentuan, dan tidak mentelantarkan. Selanjutnya, untuk lahan yang sudah menjadi HGB, komisi 1 meminta DPTR dan ATR BPN untuk membantu proses warga CPE memperoleh hak kepemilikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Saya sangat berharap, dengan amanah kepemimpinan komisi 1 periode ini dapat mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang harmonis, gemah ripah repeh rapih,” tandas H. Iwan Ridwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *