Fenomena Kawin Kontrak di Puncak Bogor — Kasih Sayang Atau Sekedar Esek-Esek?

TBOnline [POLRES BOGOR] — Bupati Bogor Ade Yasin memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Bogor dalam mengungkap kasus prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan puncak, Bogor, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Bersama Kapolres Bogor, Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi serta Ipda Silfia Adi Putri bahkan mendapatkan apresiasi dari bupati berupa piagam penghargaan atas apresiasi dan kinerja yang Gercep [Gerak Cepet]. “Saya sangat senang sekali dengan Pak Kapolres, beserta Pak Kasat Serse dan anggotanya yang sudah Gercep [gerak cepet] seperti jargon kami di Pemda, dalam mengungkap kasus kawin kontrak di puncak,” ujar bupati.

Kasus kawin kontrak diwilayah puncak ini, juga mendapat atensi khusus Mabes  Polri. Bahkan Dittipidum [Direktorat Tindak Pidana Umum] Bareskrim Polri berencana memanggil pengelola hotel di kawasan Puncak, Bogor, yang diduga menjadi lokasi dugaan tindak pidana perdagangan orang [TPPO] dengan modus booking out kawin kontrak dan short time. “Kita melakukan pemanggilan terhadap hotel-hotel yang diduga menjadi tempat kegiatan kawin kontrak atau vila-vila itu. Kita lakukan edukasi, sosialisasi, bahwa ini akan memperburuk citra bangsa kalau dijadikan tempat seperti ini oleh WNA,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen [Pol] Ferdy Sambo, Kamis [27/2/2020].

Menurutnya, langkah itu akan dilakukan bersama pemerintah daerah setempat dan Direktorat Jenderal [Ditjen] Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dilansir dari kompas.com- Ferdy memang belum merinci jumlah hotel yang akan dipanggil, namun nanti sesuai hasil pengembangan polisi dari keterangan mucikari kasus sebelumnya. Ia bahkan pun memastikan bahwa hotel yang memfasilitasi kawin kontrak tersebut akan dicabut izinnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo [foto: kompas.com]
Polisi rencananya akan menelusuri unsur kesengajaan dari pihak hotel yang tempatnya dijadikan lokasi melakukan tindak pidana. “Kita kan lihat ancamannya, peristiwanya, dia tahu atau tidak, dia menjadi sarana untuk itu apa tidak. Kalau dua orang datang kemudian tidak diketahui oleh pemilik hotel kan harus dilihat kesengajaannya,” tutur Ferdy.

Ferdy Sambo mengungkapkan, sindikat ini sudah menjalankan kegiatannya selama 5 tahun sejak 2015. “Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktivitas WNA tersebut tertangkap,” kata Ferdy.

Para tersangka, lanjut Ferdy menawarkan modus jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA. Para mucikari mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.

Kemudian, untuk booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu 7 hari.

Sebelumnya, dari kasus dugaan sindikat kawin kontrak ini, polisi meringkus 5 tersangka yaitu NN dan OK berperan sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak alias mucikari, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban. Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA alias Ali sebagai pemesan untuk membayar korban untuk di booking out.

Jauh sebelumnya, pada [23/12/2019], Polres Bogor sempat menangkap 4 tersangka mucikari, 6 korban, dan 1 pengantin berkewarganegaraan asing di kawasan Puncak.

Suhendar, seorang sopir yang sering mengantar wisatawan di Puncak, mengungkapkan usai praktik prostitusi tersebut kembali terungkap, sejumlah turis asal Timur Tengah memilih meninggalkan daerah itu. Salah satunya adalah tamunya, yang seharusnya berlibur hingga usai Tahun Baru 2020. “Padahal, tiket pulangnya dia itu 5 Januari. Tapi, tiba-tiba pulang,” ungkapnya.

Suhendar mengklaim praktik kawin kontrak di daerahnya yang sering disebut sebagai Kampung Arab, sudah hampir tak pernah ada lagi usai penggerebekan kawin kontrak pada 2012-2015.

Dia menyebut saat ini, praktik tersebut tak lagi terjadi di Kampung Arab, tapi lebih banyak terjadi di perkampungan yang menjadi lokasi imigran, yakni di sekitar Ciburial, Kopo, dan Megamendung.

Meski demikian, Suhendar mengakui praktik prostitusi di Puncak masih banyak terjadi.

Cerita Panjang Nikah Beradu Birahi di Kawasan Puncak

Para perempuan korban kawin kontrak [foto: mediaindonesia]
Praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat diketahui sudah sejak lama berjalan. Anggota Dewan Dakwah Majelis Ulama Indonesia [MUI] Cisarua Irsyad Rosyadi mengakui praktik tersebut sudah berlangsung sejak era 1990-an. Menurutnya, seperti dilansir Tempo, Minggu [29/12/2019], ada sebuah periode yang dinamakan Bulan Arab atau Dzulhijjah di kalender Islam saat banyak turis dari Arab berkunjung ke kawasan wisata itu. “Saat itu, banyak turis Arab meminta kepada sopir atau pemandu wisatanya untuk dicarikan perempuan yang bisa dikawin muth’ah [kontrak],” tutur Irsyad.

Praktik itu pun lambat laun marak terjadi dan tidak hanya melibatkan para turis Arab. Bahkan, para sopir dan pemandu justru aktif menawarkan para perempuan tersebut ke para turis.

Dia melanjutkan para pelaku kawin kontrak didominasi oleh mereka yang berusia muda atau datang tak bersama keluarga.

Irsyad menegaskan dirinya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Bogor untuk menghilangkan praktik kawin kontrak. Hotel, wisma, serta vila terselubung yang diduga menawarkan praktik tersebut pun diminta ditertibkan. “Malu juga Indonesia kok terkenalnya dengan hal begitu,” ucapnya.

Mahasiswi Lakoni Kawin Kontrak Demi Ekonomi

Perdagangan manusia berkedok kawin kontrak ternyata ada juga yang dari kalangan mahasiswi. Perempuan muda ini [sebut saja Melati] merupakan seorang mahasiswi yang menjadi korban perdagangan manusia berkedok kawin kontrak diwilayah Puncak. Kepada Tempo Melati mengatakan dirinya ikut terlibat dalam praktik tersebut karena terdesak dan coba memanfaatkan kesempatan untuk meraih jutaan rupiah dalam waktu singkat.

Ia mengatakan dari hasil kawin kontrak, dia bisa menutupi biaya kuliahnya yang mahal dan mengirimi uang untuk orang tuanya di kampung. “Saya merantau ke sini, awalnya saya niat kerja. Tapi diajak teman [jual diri], ya saya ikut aja. Biaya hidup kan mahal sekarang,” kata wanita yang mengaku berasal dari salah satu kota di pulau Sumatera ini, saat ditemui Tempo di salah satu rumah makan di kawasan Puncak, Jumat malam [27/12/2019].

Mulanya, Melati mengaku hanya ikut menemani salah satu temannya menerima klien atau bookingan. Namun seiring berjalannya waktu, ia tergoda bujuk rayu temannya soal nominal yang bisa didapatkan.

Melati pun akhirnya terjebak dalam praktik haram tersebut. Ia mengaku tergiur dengan nominal angka yang ditawarkan, terutama ketika dirinya masih perawan. Kala itu, kata dia, seorang turis asal Sudan bersedia membayar mahar sebesar Rp 50 juta untuk dua pekan kawin kontrak.

Setiap harinya pun, ia diberi uang ‘nafkah’ sebesar Rp 750 ribu untuk keperluan dapur dan uang saku. Namun ia harus melayani suami kontraknya itu hampir setiap hari pula.

Dari harga mahar Rp 50 juta tersebut, tidak sepenuhnya dikantongi Melati. Uang itu dibagi juga untuk jalar atau penghubung alias mucikari. Sang jalar mendapat jatah Rp 10 juta atas perannya sebagai penghubung dan wali nikah.

Menurut Melati, jalar biasanya berpura-pura sebagai ayahnya untuk menikahkan dia dengan klien. Selain untuk jalar, uang dibagi untuk penghulu dan dua saksi. Penghulu mendapat Rp 2 juta, sedangkan masing-masing saksi mendapat Rp 500 ribu.

Sebelum menikah siri untuk kawin kontrak, Melati biasanya diberi arahan oleh sang jalar. “Jadi sebelum saya diketemukan dengan calon, saya diberi dulu arahan harus gimana dan bicara apa oleh si Jalar,” kata dia.

Saat menjadi ‘istri’ kontrak, Melati menyebut setiap hari hidup berdampingan dengan suaminya layaknya pasangan suami istri yang sah. Bahkan ia mengaku jika mendapat bookingan, dia harus merelakan waktunya untuk belajar ke kampus.

Karena alasan itu, sudah enam tahun ia berkuliah namun belum juga menjadi sarjana. “Saya ambil cuti satu semester dalam setahun kadang awal atau akhir, tergantung rame [turis] nya,” kata Melati.

Sejak melakoni kawin kontrak, Melati mengaku pernah mendapat mahar tertinggi sampai Rp 25 juta. Namun rata-rata, ia mendapat mahar Rp 10-15 juta, tergantung asal turis. Jika sang suami menyukai pelayanan istri kontraknya, Melati menyebut bisa saja diberi hal lain seperti dibelikan villa atau tanah.

Para pelanggan kawin kontrak diketahui merupakan turis dari Timur Tengah. Ada juga yang berasal dari Eropa dan Asia seperti Korea dan Jepang. Sedangkan korban berasal dari Sukabumi, Cianjur dan Karawang.

Tak Semua Sudi Kawin Kontrak

Hati tidak bisa dibohongi. Begitu Lisa Thalia Natalia, memiliki prinsip. Dia hanya lulusan sekolah dasar. Walau terlahir sebagai perempuan dari keluarga kurang mampu, tidak membuatnya kalap mata.  Dia menolak ajakan menikah di bawah tangan dari bosnya.

Viralnya kasus penangkapan tujuh pria kewarganegaraan Tiongkok yang menjadi calon pengantin kawin kontrak di wilayah Kalimantan Barat, mengingatkan Nata pada pengalaman hidup yang pernah dialaminya antara 1990-1998.

Saat itu dirinya masih berstatus gadis belia usia 20 tahunan. Dia merantau jauh dari kampung halaman. Bekerja sebagai penjaga toko di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat.

Pemilik toko adalah pria asal Hong Kong yang sudah tinggal dan menikah dengan wanita keturunan Tionghoa asal Tangerang, Indonesia. Nata menjadi pegawai kepercayaan karena sikapnya yang jujur dan ulet bekerja. “Bekerja dengan Chinese itu harus jujur, sekali kita bohongi mereka, mereka tidak akan mau percaya dan memperkerjakan kita lagi,” kata Nata saat ditemui di Bogor [15/06/2019].

Etika Nata bekerja inilah yang membuat bos prianya jatuh hati padanya. Apalagi Nata juga pandai masakan Hong Kong yang dipelajarinya dari Popo [ibu dari bos pria]. Selama bekerja, Nata dan teman-temannya tinggal di rumah bos yang menyediakan kamar untuk karyawan toko. Sehingga memungkinkan bagi Nata untuk melihat aktivitas sehari-hari pemilik rumah.

Jika tidak bekerja, kadang Nata suka membantu Popo memasak di dapur. Selama itulah ia mendapatkan resep-resep masakan ala Hong Kong yang membuatnya jago dalam memasak.

Pernah suatu ketika, pembantu rumah tangga terlambat datang, Nata berinisiatif memasak untuk keluarga bosnya. Saat itulah bosnya mencicipi masakannya. Lalu memujinya, karena rasanya yang enak dan khas masakan Hong Kong.

Nata menyadari kalau bosnya suka dengan dirinya, sering memberikan perhatian, dan kepercayaan lebih dibandingkan dengan karyawan lainnya. Usia mereka terpaut sekitar 20 tahunan.

Nata ingat persis omongan bosnya ketika mengajaknya untuk menjadi istri simpanannya. Bosnya berkata akan membukakan satu restoran untuk dia, tetapi semua itu harus dilakukan secara diam-diam tidak boleh diketahui oleh siapapun termasuk istri sahnya. “Bos saya bilangnya gini, aku suka sama kamu, mau enggak aku bukain restoran kamu yang pegang, tapi diam-diam enggak boleh ketahuan orang lain, termasuk istrinya,” kenang Nata yang kini memiliki usaha warteg dan gorengan di Kota Bogor.

Ajakan tersebut memang menggiurkan, tetapi Nata menolak dengan sopan. Alasannya karena hatinya tidak mau, karena hati tidak bisa dibohongi. Ia menganalogikan, rasa penolakan hatinya itu sama ketika seseorang berbelanja di wartegnya.

Orang tersebut tidak menyukai ikan tongkol, tetapi pemilik warteg menawarkan ikan tongkol untuk dimakan. Sama seperti itu rasanya, kalau tidak suka dan tidak nyaman mau diapakan, pasti menolak. “Hidup bahagia bukan diukur dari harta, kalau sekarang kita banyak harta tapi hidup tidak bahagia, sama aja bohong, apalagi bahagia di atas penderitaan orang,” kata Nata.

Dia tidak ingin mengakhiri masa gadisnya sebagai istri simpanan, apalagi sampai melukai hati istri bosnya yang sudah baik dan percaya dengannya. Hingga akhirnya dia menerima ajakan temannya bernama Mili untuk pindah dan tinggal di apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Cukup lama Nata menumpang tinggal dengan teman satu kampung yang telah menikah dengan pria asal Korea secara kontrak. Ia mengetahui langsung rahasia itu dari pengungkapan temannya yang memperlihatkan foto pernikahan di bawah tangan yang dijalaninya, serta lembaran kontrak yang mereka sepakati bersama.

Nata mengatakan pernikahan kontrak itu disepakati tiga tahun lamanya. Selama itu pulalah temannya bertugas sebagai istri pria Korea, melayaninya, membuatkannya makanan, mengurusi keperluannya, seperti halnya tugas istri pada umumnya.

Nata dan temannya mengenal pria Korea itu karena sering ketemu di kerjaan. Pria itu memiliki toko dekat tempat mereka bekerja, juga mengetahui pria itu memiliki istri dan keluarga di Korea. “Tugasnya, ya, seperti istri biasanya, tapi ketika suaminya pulang ke Korea, dia [temannya] tidak boleh menghubungi suaminya itu. Hanya menjadi istri ketika suaminya ini ada di Indonesia,” kata Nata.

Kehidupan pernikahan kontrak yang dijalani Mili sudah menjadi rahasia umum yang diketahui oleh Nata dan teman-teman di lingkungannya bekerja. Pernikahan diam-diam itu berakhir bahagia setelah tiga tahun.

Mili kembali menikah secara resmi dengan pria Korea tersebut dan diketahui oleh orang tuanya. Nata pun diundang hadir dalam pernikahan resmi tersebut, yang berlangsung secara Islami. Dan kini Mili dianugerahi dua orang anak buah dari pernikahan resminya.

Ahli: Kawin Kontrak Merugikan Perempuan dan Anak

Pakar ketahanan keluarga, Fakultas Ekologi Manusia [FEMA] IPB Prof Euis Sunarti mengatakan kawin kontrak adalah fakta yang sudah lama ada yang muncul dan tenggelam menjadi fenomena di masyarakat karena hasil dari kesepakatan. “Fenomena kawin kontrak di masyarakat karena hasil kesepakatan bersama, bukan karena paksaan,” kata Euis.

Dosen Ilmu Keluarga dan Konsumen ini menjelaskan kesepakatan yang terjadi antara perempuan dan laki-laki [pelaku kawin kontrak], bisa jadi di awal perempuan dirayu atau sedikit dipaksa, lalu timbul kesepakatan antara keduanya hingga akhirnya disetujui oleh perempuan.

Ia mengatakan kawin kontrak berbeda dengan nikah sirih atau nikah sah secara agama dan tidak bisa disamakan. “Nikah kontrak dan nikah sirih berbeda tidak bisa disamakan.” Ia mengatakan nikah kontrak menjadikan tujuan perkawinan berupa kontrak, kepentingan sesaat, tidak sesuai dengan undang-undang perkawinan yang melandaskan pernikahan berdasarkan agama dan setelah itu catatan sipil.

Tujuan menikah dalam agama dan undang-undang adalah membentuk keluarga, memiliki anak, meneruskan keturunan, hubungan kasih sayang dan menyatukan dua keluarga. “Menikah secara sirih itu tujuan nikahnya seumur hidup, bukan sesaat, setahun, dua atau tiga tahun, habis itu cerai,” kata Euis.

Dia menilai praktik kawin kontrak akan terus ada selama ada yang mau, karena secara manusiawi akan terus begitu. Agama menjadi pondasi kuat untuk mencegah adanya praktik tersebut.

Menurut Euis, orientasi menikah kontrak antara laki-laki dan perempuan berbeda. Orientasi laki-laki adalah seks, sedangkan perempuan karena seks dan materi. Kejadian yang dialami Nata dan Mili boleh dikatakan beruntung, karena tidak semua kasus kawin kontrak yang berakhir bahagia seperti Mili. Juga, tidak banyak perempuan seperti Nata yang tegas menolak untuk menikah di bawah tangan karena alasan ekonomi.

Euis mengatakan belum tentu seseorang memutuskan menikah kontrak karena alasan miskin. Bisa jadi karena perempuan tersebut punya kegemaran ingin hidup mewah dan hidup baik [faktor ekonomi], sehingga tidak mementingkan status pernikahannya.

Alasan ekonomi menjadi salah satu faktor terjadinya pernikahan kontrak, perempuan bisa dinikahi tergiur karena dengan kesempatan bekerja, memperoleh pendapatan. Tetapi sebagai warga negara yang menganut agama dan memiliki hak secara konstitusi yang legal, dapat memperhatikan setiap langkah dan tindakannya. Menikah secara kontrak tidak dibolehkan dalam agama, maupun perundang-udangan, sehingga jika seseorang mengikuti panduan agama, maka persoalan kawin kontrak tidak akan terjadi walau diiming-imingni kehidupan mewah.

“Kalau memang mau, minta dinikahkan secara sah, menjadi istri kedua,” kata Euis. Secara duniawi, lanjut Euis, nikah kontrak untung bagi perempuan karena terpenuhi kebutuhan secara materi. Tetapi rugi yang akan ditanggung oleh perempuan juga tidak sedikit.

Jika dalam perjalanan kontraknya memiliki anak, status anak tidak jelas, mengikuti kewarganegaraan siapa, jika suaminya pindah ke negara asalnya, anak akan menjadi anak siapa, serta tidak memiliki akte kelahiran.

Sah tidak sahnya pernikahan tersebut juga tidak jelas, karena tujuan pernikahan hanya sesaat atau sesuai kontrak. Status istri setelah kontrak selesai, apakah janda atau perawan juga dipertanyakan. “Kalau wanita itu menikah lagi, lalu statusnya janda. Jandanya siapa, toh pernikahannya diam-diam,” kata Euis.

Praktik kawin kontrak yang tengah viral menimbulkan kekhawatiran dari kalangan masyarakat terutama para ibu. Kemunculan fenomena ini sebagai degradasi moral yang tengah terjadi. Sehingga perlu upaya serius bersama yang melibatkan pemerintah juga masyarakat untuk mencegahnya. “Dari kacamata seorang ibu, fenomena ini memprihatinkan, degradasi moral sebuah keniscayaan,” kata Siti Natawati, advokat dari Kota Bogor, Jawa Barat.

Secara hukum, kata dia, kawin kontrak dapat merugikan pihak perempuan dan anak dari buah perkawinan berkala itu karena tidak memiliki kekuatan hukum baik secara konstitusi, status kewarganegaraannya tidak jelas, tidak diketahui punya hak waris atau tidak.

Ia mengatakan perlu perhatian khusus dari semua pihak, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat untuk mencegah hal tersebut. Pemerintah juga perlu meluruskan perbedaan antara kawin kontrak dan nikah sirih yang sering dianggap sama oleh sejumlah kalangan.

Menurut Siti, nikah kontrak ada perjanjian batas waktu pernikahan yang disepakati dan ada nilai nominalnya. Sedangkan nikah sirih sah secara agama tidak ada perjanjian waktu. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.

Kontributor : Pencus M. Hutabarat, Hery Rudy, Ai Minarsih  

Naskah & Foto : Humas Polres Bogor [dari berbagai sumber]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *