TBOnline, SUKABUMI ¦ Dugaan konspirasi antara pihak PT. Anugerah Bangun Sentosa (ABS), developer perumahan Griya Benda Asri, dengan Disperkim Kabupaten Sukabumi, lewat motif mengalihkan kewajiban fasos fasum dan PSU menjadi beban daerah (APBD), yang seharusnya oleh PT. ABS, diawali dengan meloloskan verifikasi (fiktif) sehingga diduga memaksa Bupati Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor. 000.23.2/Kep-217-BPKAD/2025, tanggal 17 Maret 2025, tentang Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasos Fasum Perumahan Griya Benda Asri, kian mengemuka.
Rupanya, tidak hanya membebankan fasos fasum dan PSU ke pemerintah daerah, PT. ABS bersama Disperkim juga diduga bakal melibatkan Pemkab Sukabumi, setidaknya untuk ikut sama-sama memikirkan pekerjaan rumah dari Kementerian Perhubungan RI / PT. KAI (Persero) yang hingga kini belum diselesaikan, yakni pembangunan flyover.
“Awal mulanya dibuka akses jalan ini karena mau dibangun flyover sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub). Seharusnya, setelah surat ini diberikan flyover tersebut sudah harus dibangun, dan surat itu biasanya berlaku untuk 5 tahun dan harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali,” ujar Mian, Kaspel PT. KAI.
Melihat kondisi saat ini, ia bahkan meyakini PT. ABS juga tidak melakukan perpanjangan izin teknis tersebut. “Kalau begitu PT. ABS memang gak ada niat untuk bangun flyover”, katanya.
Dalam Kepmenhub tersebut sudah jelas, bahwa pemegang izin harus melaporkan kegiatannya per 3 bulan, pekerjaan harus sudah selesai 2 tahun dan masa berlaku 5 tahun serta dapat di perpanjang, selain itu saat pelaksanaan pekerjaan, developer harus berkoordinasi ke PT. KAI dan pemegang izin harus melaporkannya ke DJKA. “Pemegang izin juga harus bayar PNBP kepada negara,” tambahnya.
Lebih jauh Mian menjelaskan, setelah izin teknis dikeluarkan, maka pemegang izin harus mengusulkan sewa BMN dilengkapi data pendukung, berdasarkan surat tersebut dari DJKA memproses ke Kemenkeu untuk dikeluarkan nilai sewanya baru diterbitkan kode billing pembayarannya.
“Kemungkinan PT. ABS juga tidak mengusulkan surat tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, Mian mengimbau kepada PT. ABS agar sebaiknya segera mengurus ulang untuk pembangunan flyover tersebut guna kepentingan dan keselamatan warga perumahan.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perkim atas dugaan usulan verifikasi Fasos Fasum dan PSU diduga aspal tersebut.






