Dugaan Hoax Seputar Gedung (Monumental) Pemda : Mangkrak di Emha Dibangun Ulang Bupati Asjap

TBOnline, SUKABUMI ¦ Aktivis Lembaga Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Republik Indonesia (LMPKAP-RI) Asmadi, MA., mengungkap dugaan narasi kebohongan atau informasi tak lengkap, dibalik alasan mangkraknya pembangunan gedung perkantoran terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, di Jajaway, Citepus, Palabuhanratu (Kawasan Cangehgar) yang selama ini disampaikan ke publik.

Menurutnya, masyarakat selama ini disuguhkan dalih mangkraknya pembangunan gedung Pemkab Sukabumi ialah karena keterbatasan atau pergeseran anggaran, pandemi covid 19, hingga efisiensi. Padahal, biang keladi utama tertundanya pembangunan ini diduga karena mutu material pekerjaan kontruksi yang tidak sesuai standar sehingga membahayakan bila digunakan.

Bacaan Lainnya

“Pemda Kabupaten Sukabumi jangan memproduksi hoax untuk menyelamatkan pelaksana / kontraktor. Proyek ini berkali-kali gagal atau tidak sesuai target, meski ratusan miliar anggaran APBD bertahap sejak 2019 hingga 2023 terus dikucurkan. Narasi penyebab mangkrak atau tertundanya pekerjaan yang selama ini sampai ke publik diduga keras bukan alasan utama. Sebagai penerima manfaat seharusnya Pemkab Sukabumi melaporkan perusahaan pelaksana ke aparat penegak hukum, karena diduga menggunakan material di bawah standar. Ini menyangkut keselamatan serta keamanan pengoperasian gedung, Dan, anggarannya pun harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya, Rabu (8/7/2026).

Dijelaskan Asmadi, pembangunan gedung pemda yang merupakan proyek prioritas pembangunan daerah dan masuk dalam RPJMD, dibawah Satker Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), berdasarkan pemeriksaan/audit struktur bangunan sebelumnya ditemukan kerusakan dan mutu material di bawah standar.

“Ini pemborosan anggaran negara/daerah, dan terindikasi kuat di korupsi. Diduga banyak oknum yang terlibat, baik ASN maupun pihak swasta. APH jangan tutup mata, harus jemput bola, segera lakukan penyelidikan, jika terbukti penyalahgunaan, tangkap semua yang bermain hingga aktor intelektualnya. LMPK-AP akan melaporkan dugaan tipikor ini, publik harus ikut mengawal,” tegasnya.

Sekedar informasi, proyek pembangunan Gedung Pemkab Sukabumi dianggarkan sejak tahun 2019 di zaman kepemimpinan Bupati Marwan Hamami. Setelah sempat tertunda, rencananya gedung ini akan kembali dibangun, hal ini terekspose dari paket pekerjaan Review Gedung Pemerintah Daerah (Pemda), Satker Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dengan pagu anggaran Rp. 900.000.000, dari APBD TA 2026.Dalam perjalanannya terdahulu, proyek pembangunan ini terus menguras anggaran (± Rp180 Miliar), namun hingga kini gedung tersebut belum juga selesai dibangun. Berdasar data yang dihimpun dari berbagai sumber, rincian penggunaan anggaran proyek pembangunan gedung Pemda Kabupaten Sukabumi sebelumnya, antara lain : 2019 (Tahap 1) Rp34.385.288.379,94 ;  2020 (Tahap 2): Rp48.427.313.669,56 ; 2021 (Tahap 3): Rp61.818.442.507,10 ; 2022 (Tahap 4): Rp25.627.785.976,96 ; 2022 (Power House): Rp10.983.893.181,70 ; 2023 (Tahap 5): Rp18.705.594.191,98 – gagal lelang.

Sebelum berita ini tayang, Tbo sudah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Sukabumi, untuk menanyakan informasi seputar paket pekerjaan Review Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) dengan nilai pagu Rp900 juta (APBD TA2026). Namun hingga kini belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *