TBOnline, SUKABUMI ¦ Dengan alasan penegakan disiplin dan tata tertib, pihak SMA Negeri 1 Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengeluarkan kebijakan pengembalian siswa sementara kepada orang tua (skorsing) terhitung sejak 10 Juni 2026 hingga 20 Juli 2026, skorsing ini ditujukan kepada 26 siswanya yang terindentifikasi akan melakukan aksi tawuran dengan pelajar SMA Negeri Cigombong, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Tak cukup sanksi ini, nahas saat masa skorsing belum habis, pihak SMA Negeri 1 Cicurug malah memberikan draft surat pengunduran diri kepada sekitar 20 an siswa (minus 6 siswa) yang ikut tawuran.
“Kejadiannya (tawuran) sekitar dua mingguan ke belakang, setelah ulangan. Saat itu siswa SMAN 1 Cicurung katanya berencana tawuran sama pelajar SMAN Cigombong, tapi tawuran ini belum sempat terjadi, tertahan di wilayah Benda. Kemudian beberapa siswa diamankan warga dan dibawa ke kantor Polsek Cicurug,” ungkap Iy salah satu orang tua, saat dijumpai di lingkungan SMAN 1 Cicurug, yang datang bersama puluhan orang tua lainnya untuk musyawarah atas kebijakan D.O. sekolah, Senin (6/7/2026).
Ia melanjutkan, setelah peristiwa nyaris tawuran ini, dipanggilah para orang tua siswa oleh pihak SMA Negeri 1 Cicurug.
“Awalnya diberikan surat skorsing dari 10 Juni sampai 20 Juli 2026. Tapi belum sampai tanggal 20 Juli, pas kemarin saat pembagian raport, disuruh menandatangani surat pengunduran diri,” katanya.
Kini Iy, bersama puluhan orang tua siswa SMA Negeri 1 Cicurug yang diminta menandatangani surat pengunduran diri meminta kebijakan pihak sekolah agar anaknya tidak dikenai sanksi berat pemberhentian.
“Mental anak pasti terganggu, karena putus di tengah jalan, peluang masuk sekolah negeri tentu hampir tidak ada. Ini seharusnya bukan hanya tanggungjawab orang tua, tapi pihak sekolah juga, bahkan pemerintah. Masa SMAN 1 Cicurug tidak ada pertimbangan, kan ada tahapan sanksi,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Cicurug, Agus Hernawan, beralasan bahwa keputusan pemberhentian puluhan siswa yang terlibat tawuran ini merupakan keputusan kolektif. “Karena keputusan kolektif, nanti kita pleno kan, namanya pleno luar biasa,” katanya.
Menurut Agus, peluang merubah keputusan pemberhentian ini sangat tipis, karena pada awal masuk seluruh siswa menandatangani pakta integritas terkait aturan yang berlaku di sekolah, edarannya sendiri dari Gubernur Jawa Barat.
“Salah satunya itu, dalam pakta integritas di poin 4 tertulis, tersirat dan tersurat, ketika melanggar aturan sekolah siap dikembalikan ke orang tua,” ujarnya.






