Proyek pembangunan sarana air bersih (SAB) di Desa Cikembang, Caringin, Kabupaten Sukabumi, sempat membuat warga masygul, pasalnya adalah kebocoran pipa yang mempengaruhi pengiriman air bersih ke rumah-rumah. Peristiwa bocor pipa ini tidak hanya sekali, sempat diperbaiki tak lama rusak lagi. Sayang, pelaksana lambat merespon keluhan ini, tak ingin menunggu lama, warga pun berinisiatif, urunan memperbaiki kebocoran. Setelah ribut-ribut barulah Disperkim Kabupaten Sukabumi lungsur langsar ke lokasi.
Proyek yang dialokasikan dari DAK Fisik Bidang Air Minum TA 2025 senilai Rp577 juta, ini bahkan masuk di dalam 10 proyek strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2025.
Pertanyaannya, jika proyek strategis setengah miliar saja dikeluhkan warga. Masih pantaskah Disperkim jumawa?
TBOnline, SUKABUMI ¦ Puluhan titik pembangunan sarana air bersih (SAB) yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sukabumi TA 2026 menjadi sorotan khusus Asmadi. MA, aktivis LMPK-AP Untuk NKRI & Tim Fakta Integritas INPRES 5/2004. Ia menduga, di balik blueprint penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi ini terselip banyak kepentingan.
“Muncul raperda tentang kawasan kumuh, diduga menjadi angin segar para pemburu rente menciptakan peluang bisnis. Berlindung di balik regulasi, aspirasi dan kebutuhan masyarakat soal air bersih, kolaborasi ini mengeruk anggaran pusat, provinsi dan APBD Kabupaten Sukabumi. Sialnya, pekerjaan di lapangan tak selalu beres, akibatnya masyarakat penerima manfaat menjadi korban,” kata Asmadi, Senin (29/6/2026).
Ditambahkannya, terdapat biaya pembangunan sumur bor (SAB) di satu titik mencapai angka Rp400 juta yang didanai dari APBD Kabupaten Sukabumi TA 2026, sementara pada titik lainnya biaya bisa ditekan mencapai hanya Rp100 jutaan. Jika alasan selisih anggaran ini terkait perbedaan jumlah sambungan rumah (SR), maka Disperkim harus menjelaskan secara utuh dan terbuka soal komponen biaya, termasuk harga material pendukung sampai mengalir ke rumah warga, jangan parsial. Jangan sampai publik curiga ada unsur lain dalam proyek ini.
“Disperkim harus memperbaiki pola komunikasi, bukan hanya bisa melempar bola panas. Apa ada tekanan? Kabar soal selisih besar anggaran dengan ongkos belanja dan pekerjaan sumur bor di lapangan, harus dijelaskan dengan terbuka lewat data dan fakta,” katanya.
Dijelaskan Asmadi, secara teknis umumnya potensi penyimpangan dalam proyek sumur bor (SAB) dimulai dari Tahap perencanaan (mark-up & desain tidak realistis) ; Kedalaman sumur termasuk spesifikasi pompa atau kapasitas tandon/ tower air tidak sesuai spek ; Tidak ada kajian atau survei “geolistrik” terhadap tanah atau sumber air ; Pengadaan barang dan jasa (rekayasa pemenang) ; Konsultan perizinan/teknis yang tidak berbadan hukum ; Spesifikasi dalam RAB dibuat mengarah ke penyedia tertentu. ; kemudian Lemahnya pengawasan dinas.
“LMPK-AP & Tim Fakta Integritas INPRES 5/2004, terus memantau dan menyiapkan pulbaket pelaksanaan pekerjaan pengadaan SAB yang di alokasikan dari APBD Kabupaten Sukabumi TA 2026 ini. Serta, membuka pintu informasi kepada seluruh masyarakat penerima manfaat SAB yang merasa dirugikan,” tegasnya.






