TBOnline, SUKABUMI ¦ Menguatnya desakan soal penggunaan hak angket DPRD Kota Sukabumi terhadap sejumlah kebijakan Walikota Ayep Zaki, ditanggapi advokat senior A.A. Brata Soedirdja, SH., yang menyampaikan pandangan hukumnya, agar DPRD Kota Sukabumi berhati-hati dalam menggunakan hak konstitusionalnya dalam menggulirkan hak angket tersebut.
“Jangan offside, sehingga melebihi kewenangan. oleh karena objek penyelidikan hak angket itu terbatas hanya bisa dilakukan terhadap kebijakan walikota (Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, red) yang diduga kuat telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau dengan kata lain objek penyelidikan hak angket itu hanya menelusuri dugaan pelanggaran /penyimpangan dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau peraturan daerah (Perda),”ungkapnya, Jum’at (5/6/2026).
Dijelaskan koordinator daerah PERADI Jawa Barat ini, terkait hangatnya politik di Kota Sukabumi akhir-akhir ini yang mempermasalahkan kebijakan Walikota Sukabumi H. Ayep Zaki, yang sebelumnya mencanangkan Dana Wakaf, selain itu belum direalisasikannya janji-janji kampanye walikota kepada Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Kedua hal tersebut tidak bisa dilakukan penyelidikan hak angket oleh DPRD Kota Sukabumi.
“Karena untuk dana wakaf telah dilakukan upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sukabumi. Dan, putusan majelis hakim PN Sukabumi bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima, meskipun saat ini masih dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung oleh para penggugat,” jelasnya.
Sedangkan terkait dengan belum direalisasikannya janji-janji kampanye Walikota Sukabumi kepada Rt/Rw, hal tersebut bukanlah objek hak angket. “Sehingga itu diluar kewenangan anggota DPRD Kota Sukabumi,” katanya.
Tujuh Anggota DPRD Tandatangani Hak Angket
Sebelumnya, tiga fraksi di DPRD Kota Sukabumi mulai mengambil langkah politik dengan menggulirkan usulan penggunaan hak angket terhadap kepemimpinan Walikota Sukabumi, Ayep Zaki.
Langkah tersebut ditandai dengan ditandatanganinya dokumen usulan hak angket oleh tujuh anggota DPRD, yakni Agus Samsul dari PKB, Muchendra dan Fajar Kontara dari PPP, serta Abdul Kohar, Arif, Inggu Sudeni, dan Danny Ramdhani dari PKS.
Usulan hak angket ini, setelah aksi massa 2.6.26 yang digagas oleh Forum RT/RW Kota Sukabumi mendatangi Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Sukabumi. Massa menagih realisasi sejumlah janji politik Walikota Sukabumi saat masa kampanye, termasuk program dana abadi bagi pengurus RT yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta per tahun. Menurut massa aksi, hingga saat ini program tersebut belum terealisasi.





