Disperkim, Developer “Nakal” dan Laporan di Kejari Cibadak

Foto rekaan hanya pemanis (Tbo)

Laporan warga di Kejari Cibadak soal dugaan konspirasi /(baca : kolusi) antara pengembang dengan oknum perangkat daerah teknis yang berpotensi korupsi dalam “proses” kelahiran SK Bupati Sukabumi tentang BAST Fasos Fasum /(PSU) salah satu perumahan di Bangkongreang, Benda, Cicurug, yang teregister pada 25 Mei 2026 kemarin, membuat saya tercekat. Karena, sependek pengetahuan saya, tipikal laporan korupsi seperti ini (tak biasa) ditangani Kejari Cibadak, yang mungkin lebih sering disajikan “barang jadi”, apalagi laporan ini menyerempet keputusan bupati.

Padahal, perkara penyerahan fasos fasum /Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari developer perumahan ke pemerintah daerah ini sudah menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019. Melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), KPK bahkan mendorong pemerintah daerah untuk menindak pengembang nakal dengan sanksi administratif berupa pembekuan izin, KPK mengafirmasi langkah ini sebagai upaya pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara/daerah.

Hal lainnya, laporan ini juga tercatat belum genap sepekan, dari terbitnya SK Jaksa Agung tertanggal 20 Mei 2026, tentang penunjukan Jaksa Tumpal Eben Ezer, sebagai pejabat baru Kajari Kabupaten Sukabumi menggantikan Agustinus Hanung Widyatmaka.

———————————–

“Apa deliknya sih bah,” tanya saya sekelebat ke pelapor kemarin.

Identitas pelapor disini sengaja tidak saya ungkap, demi menjaga integritas penyelidikan serta kode etik profesi. Selain itu, juga saya wanti-wanti soal keselamatan dirinya, takut ia masuk angin tergelincir oli pelicin tjap delapan enam. Atas pertanyaan saya ini, sesaat setelah mereguk sensasi kopi luwak dari opung, ia menjawab diplomatis.

“BAST tersebut diduga tidak sesuai siteplan, atau kondisi PSU di perumahan tersebut, ada juga fasos fasum yang seharusnya free diduga di komersilkan. Selain itu, terdapat klausul pembangunan flyover melewati rel ganda (double track) kereta api, yang tidak dijalankan developer. Lantas, apa kerja tim verifikasi, apa benar-benar turun ke lapangan? Atau ada standar ganda. Soal aset PSU perumahan di Kabupaten Sukabumi ini juga kan menjadi temuan BPK. Kesimpulan kami, ada dugaan manipulasi dokumen, yang berpotensi hilangnya aset dan pendapatan daerah, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum. Jangan sampai APBD menanggung beban dari kesalahan pengembang. Bisa jadi waktu itu bupati mendapat laporan salah, sehingga seperti “dipaksa” menandatangani BAST PSU Perumahan tersebut. Atau mungkin ada motif politik juga, karena terbitnya SK BAST ini terhitung hanya dua bulan setelah pelantikan bupati”.

————————————

Seperti menyimpan bara dalam sekam, atau karena pengaruh dopamin di kopi luwak opung, ia lantas nyerocos terus. Yang penting dipahami katanya, fasos fasum atau PSU ini merupakan hak masyarakat, dan juga kewajiban negara yang diatur undang-undang.

“Pembangunan perumahan di Kabupaten Sukabumi ini tumbuh subur bersama problematikanya, selain kerap melanggar tata ruang (RTRW), manipulasi perizinan, juga banyak masalah alih fungsi lahan pertanian (sawah),” katanya.

“Lantas, jika kejaksaan tidak menanggapi?,” ulik saya kembali.

Secara sarkas ia menanggapi.

“Kita akan buat laporan serupa terkait penyerahan PSU yang tidak sesuai spesifikasi (siteplan) atau aturan standar perizinan yang berlaku, juga komersialisasi lahan fasos fasum. Bukan satu, tapi sedikitnya pada lima perumahan di Kabupaten Sukabumi. Praktik lancung ini sudah sekian lama terjadi, nyaris di semua perumahan, putaran uangnya pun tak kecil karena melibatkan banyak pihak. Jadi, buka mata dan tegakan kebenaran saja”.

Mendengar penjelasannya saya tertegun, jangan-jangan banyak politisi prematur di Kabupaten Sukabumi yang lahir dari rahim bisnis perumahan.

Fahmi Rachman, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Sukabumi, yang dikenal irit bicara, menjawab normatif saja saat saya tanya soal laporan ini. Menelaah dan menunggu disposisi.

Sementara, plot twist nya, justru datang dari pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, yang seperti terkesan playing victim, meski secara aturan perangkat daerah ini bertanggungjawab atas verifikasi fasos fasum perumahan sebelum serah terima ke pemerintah daerah. Dari ujung ekor hingga kepala, seiya sekata menjawab. “Bukan di zaman saya”.

Padahal, dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat tanggungjawab jabatan, yang berlaku terlepas pergantian pejabatnya. Setidaknya, berikan penjelasan masuk akal lewat data dan fakta lapangan, seperti saat menjelaskan alasan mangkraknya mega proyek Rp181 miliar Gedung Pemda Kabupaten Sukabumi di kawasan Cangehgar, Palabuhanratu.

Sebenarnya, dasar hukum penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah ini telah diatur dalam UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; kemudian UU 11/2020 tentang Cipta Kerja; PP 12/2021 tentang Perubahan atas PP 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Permendagri 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; serta Perbup Sukabumi 24/2020 tentang Perubahan Atas Perbup 63/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 5/2019 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Akhir kata. Mari kita tunggu saja, dinamika hukum atas laporan ini di kejaksaan. Wallahualam.

Ilham Akbar Rao 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *