Dosa Tim Verifikasi Dibalik SK BAST Bupati Asjap, Rekom BPK Atau Motif Ekonomi (Pungli)

TBOnline, SUKABUMI ¦ Terbitnya SK Bupati Sukabumi Nomor. 000.23.2/Kep-217-BPKAD/2025, tanggal 17 Maret 2025, tentang Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) Perumahan Griya Benda Asri —PT. Anugerah Bangun Sentosa (ABS)—, yang kenyataannya tidak sesuai dengan keberadaan fasos fasum /(PSU) di lokasi perumahan, ditanggapi jurnalis senior Ir. Jaya Taruna.

“Situasi ini mengundang banyak interpretasi. Ada apa dengan Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Pemkab Sukabumi. Seperti sengaja membohongi /menjebak kepala daerah (bupati) Asep Japar dengan persoalan ini, karena memang sejatinya tidak pernah turun mengecek ke lapangan. Atau punya motif lain mengejar rekomendasi BPK tahun 2024 terkait ratusan perumahan yang belum menyerahkan PSU ke pemerintah daerah. Atau ada faktor dan motif ekonomi (PUNGLI) dalam persoalan ini. Jujurlah ooom,” ungkap Jaya Taruna, Minggu (17/5/2026). 

Bacaan Lainnya

Menurut Jaya, berdasarkan Permendagri 9/2009, penyerahan PSU adalah kewajiban yang harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan selesai. Namun, dalam Perbup Sukabumi 24/2020 terdapat syarat /teknis penyerahan PSU Perumahan.

“Misalnya penyerahan sertifikat lahan PSU kepada Pemda dilaksanakan waktu mengajukan IMB rumah, kemudian penyerahan PSU Perumahan harus sesuai dengan rencana tapak (siteplan) yang telah disetujui Pemda, serta penyerahan PSU Perumahan harus memenuhi persyaratan umum, teknis dan administrasi (Pasal 6A Ayat 2). Ada juga disebutkan penyerahan PSU apabila sudah tidak ada lagi aktivitas pembangunan di dalam kawasan /lingkungan perumahan dan seluruh kavling efektif telah terjual (Pasal 6B),” jelasnya.

Dalam Perbup Sukabumi 24/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan meliputi : Jalan utama, Jalan lingkungan, Drainase, Sarana masjid, Sarana pendidikan, Taman /RTH, TPU, TPPS serta PJU.

“Sedangkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, sebagai Sekretaris Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab melakukan peninjauan lapangan, telaahan, serta evaluasi kelayakan penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah sebelum penerbitan SK Bupati Sukabumi tentang BAST. Jadi bisa jadi ‘sumber penyakit’ nya dari perangkat daerah ini,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Jaya Taruna, track record dari developer PT. Anugerah Bangun Sentosa (ABS), juga kerap kali bermasalah, misalnya dalam kasus Perumahan Griya Bojongkokosan Asri, yang termonitor ingkar janji dari ‘Pembangunan Proyek 2 Unit Jembatan Kelas 1 (penghubung Kecamatan Parungkuda—Ciambar’ yang hingga kini nihil dan belum dikerjakan’.

“Dosa” Perumahan Griya Benda Asri

Diketahui, pada Perumahan Griya Benda Asri, yang berlokasi di Jalan Bangkong Reang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, sejumlah fasilitas dasar hingga kini belum terealisasi dan jauh dari standar kelayakan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Warga perumahan menilai, kegagalan pengembang PT. Anugerah Bangun Sentosa (ABS) merealisasikan fasilitas vital tersebut merupakan bentuk wanprestasi yang merugikan konsumen. Apalagi saat proses pemasaran dan akad kredit, berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum dijanjikan sebagai bagian dari nilai jual perumahan.

Fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi memprihatinkan. Jalan lingkungan mengalami kerusakan parah, drainase tidak memadai, bronjong belum dibangun, penerangan jalan umum minim, lahan pemakaman belum tersedia, hingga flyover yang tak kunjung terealisasi.

Sehingga jika verifikasi dilakukan tanpa pemeriksaan faktual dan substansi teknis, maka BAST jadi alat legalisasi administratif untuk memindahkan beban korporasi ke APBD. Ketika praktik seperti ini terus dianggap biasa, maka Pemda berubah fungsi bukan lagi pengawas kepentingan publik, tapi justru “PENJAMIN” kelalaian developer menggunakan uang rakyat (APBD). Maka itulah terjadi Teori KONSPIRASI -antara Dinas Perkim dan developer.

Hingga berita tayang, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *