Saat Banjir Luluhlantakan Cidahu : Omong Kosong Perda TJSPKBL

Ruas jalan Cidahu serta lingkungan tempat tinggal warga, yang berada di sekitar PT. Sunsuka Abadi (Ex PT. Cipta Dwi Busana), PT. Kino Indonesia (Tbk) dan PT. Oro Plastindo, yang masuk dalam wilayah administratif Desa Pondokkaso Tonggoh, Cidahu, dan Desa Babakanjaya, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, diketahui terkena dampak langsung dari perubahan cuaca.

Terlebih saat hujan turun, saluran air di sekitar pabrik yang tidak berfungsi, ditambah tidak tersedianya RTH yang memadai di lingkungan perusahaan, mengakibatkan air meluap dan membawa berbagai material sampah ke jalan bahkan lingkungan warga menjadi banjir.

Bacaan Lainnya

Situasi ini sebetulnya berlangsung cukup lama, meski Pemkab Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *