Jawab Tudingan Hotman Paris, Otto Hasibuan : Sangat Ceroboh dan Menyesatkan

Otto Hasibuan (kiri) saat menggelar konferensi pers di kantornya (foto ; ist)

TBOnline, JAKARTA ¤ Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan memberikan keterangan pers terkait tudingan Hotman Paris Hutapea, bahwa lembaga advokat yang dipimpinnya tidak sah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 997K/pdt/2022. TBO sudah meminta persetujuan Otto Hasibuan untuk menayangkan pernyataannya ini.    

“Pernyataan Hotman Paris tentang putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah tidak benar, menyesatkan, melukai puluhan ribu advokat PERADI serta diduga melawan hukum, dan diduga merupakan kebohongan publik karena putusan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan PERADI dan saya sebagai ketua umum,” tutur Otto Hasibuan, Kamis (21/04/2022). 

Bacaan Lainnya

Otto juga menyampaikan beberapa alasan untuk menguatkan pernyataannya ini, antara lain ; Pertama, Bahwa perkara terjadi semasa PERADI dipimpin Fauzi Hasibuan sebagai ketua umum periode 2015-2020, pada saat itu ada rapat pleno yang merubah Anggaran Dasar (AD) PERADI. Kemudian, Sdr. Alamsyah merasa perubahan AD tersebut tidak sah karena hanya dirubah dalam rapat pleno, seharusnya melalui Munas PERADI. Oleh karena itu DPN PERADI yang waktu itu dipimpin Fauzi Hasibuan digugat oleh Alamsyah. Perkara tersebut berjalan di PN s/d tingkat MA, kemudian pada waktu perkara tersebut sedang berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas PERADI di Hotel Pullman Bogor dan pada Munas tersebut salah satu agendanya ialah perubahan AD. Akhirnya munas menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) yang sebelumnya hanya di sahkan dalam rapat pleno, sehingga menjadi AD yang disahkan berdasarkan keputusan Munas. Jadi ada 2 (dua) produk, yaitu perubahan AD yang hanya diputuskan dalam rapat pleno, dan satu lagi perubahan AD yang sudah disahkan dalam Munas tahun 2020. Dalam Munas tersebut juga Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum PERADI dengan perolehan suara lebih kurang 95% mengalahkan calon lainnya. Oleh karena itu seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan AD yang hanya diputuskan dalam rapat pleno, maka yang batal itu hanya AD yang dirubah dalam pleno tersebut, sedangkan AD yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang dibatalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang AD hasil perubahan Munas PERADI tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022. Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum PERADI, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar (AD) yang sah. sehingga PERADI yang saya pimpin adalah PERADI yang sah.

Kedua, Selanjutnya sdr. Alamsyah sendiri selaku penggugat telah mengakui dengan tegas, bahwa AD PERADI yang telah di sah kan dalam Munas PERADI tahun 2020 tersebut adalah sah, dan tidak akan melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 tersebut. Dan sampai saat ini sdr. Alamsyah tetap menjadi anggota PERADI yang saya pimpin dan mengakui AD yang telah di sah kan dalam Munas PERADI tahun 2020. Oleh sebab itu saya sudah meminta sdr. Asido Hutabarat selaku pengurus PERADI untuk melakukan jumpa pers besok, supaya lebih jelas karena saat berita ini saya buat dan kirim dari dalam pesawat dalam perjalanan menuju New York. Jadi sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota PERADI di seluruh Indonesia, khususnya para advokat muda.

Ketiga, Kepada seluruh advokat PERADI di seluruh Indonesia, saya menyerukan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pernyataan Hotman Paris tersebut, dan tetap terus melakukan tugasnya sebagai advokat sebagaimana harusnya. Saya memastikan seluruh yang saya sampaikan diatas adalah benar dan sesuai dengan fakta, dan saya siap bertanggung jawab atas seluruh keterangan yang saya sampaikan. Jayalah Advokat Peradi!
Single Bar is a Must!.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah. Pernyataan tersebut disampaikan Hotman lantaran, Otto dinilai telah melanggar AD/ART PERADI dengan menjabat sebagai ketua umum sebanyak tiga kali. Hotman mengemukakan bahwa dirinya sejak awal tidak setuju ketika Otto menjabat kembali sebagai Ketua Umum PERADI. 

“Dari awal saya tidak setuju Otto Hasibuan menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh musyawarah nasional (Munas) hanya boleh dua kali,” kata Hotman di Kantor DPN Indonesia, Selasa (19/4/2022). Agustin Rabbani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *