TBOnline, JAKARTA ¤ Jelang unjuk rasa yang akan dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) pada 11 April 2022, Indonesia Police Watch (IPW) mewanti-wanti kepolisian agar melakukan pelayanan dan pengawalan aksi tersebut dengan benar dan sesuai tupoksi.
“Sebab apa yang dilakukan BEM SI ini dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada Pasal 7 disebutkan dengan tegas bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk : a. Melindungi hak asasi manusia; b. Menghargai asas legalitas; c. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d. Menyelenggarakan pengamanan,” demikian disampaikan IPW dalam siaran pers yang diterima TBO, Minggu (10/4/2022).
Oleh karenanya, Polri harus dapat menghargai hak warga masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya melalui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang baku. Sehingga, tindakan represif saat situasi di lapangan memanas harus dihindari dengan tetap mengedepankan pasukan pengendalian massa (dalmas).
“Pergeseran dan penarikan pasukan dalmas dengan pasukan huru hara (PHH) harus dihindari dan dijadikan upaya terakhir apabila situasinya tidak terkendali. Karena, biasanya pergeseran atau pergantian pasukan tersebut, akan memicu gesekan-gesekan antara pengunjuk rasa dengan aparat pengamanan. Tidak jarang, hal ini menimbulkan kericuhan dan situasi chaos,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS).
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD meminta kepada peserta aksi mahasiswa 11 April 2022, untuk berunjuk rasa dengan tertib dan tidak melanggar hukum. “Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan,” ujar Mahfud saat menggelar rapat koordinasi terbatas mengenai perkembangan situasi politik dan keamanan dalam negeri, Sabtu (9/4/2022).
Mahfud juga menekankan, aparat pengamanan yang bertugas selama aksi, tidak boleh melakukan kekerasan apalagi membawa senjata peluru tajam. “Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi,” katanya.
Diketahui, demo mahasiswa yang akan digelar pada 11 April 2022 ini merupakan kelanjutan aksi pada 28 Maret 2022 lalu yang tetap akan menuntut agar Presiden Jokowi tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, sebagai tuntutan pertama yang diusung. Lantaran menurut BEM-SI, sangat jelas mengkhianati konstitusi negara.
Tuntutan Kedua, BEM-SI mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang terkait Ibu Kota Negara (UU IKN). Ketiga, mendesak Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat. Keempat, mendesak Jokowi agar mengusut tuntas mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait. Kelima, mengenai penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Keenam, mendesak Jokowi dan wakilnya Ma’ruf Amin, berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menyatakan tidak ada penundaan pemilu 2024 dan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan, Presiden telah melarang menterinya untuk bicara soal penundaan dan tiga periode jabatan.
“Oleh karenanya, IPW mengingatkan, pernyampaian pendapat di muka umum terkait hak konstitusional mahasiswa tersebut tidak boleh juga mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum. Disamping juga, jangan sampai ditunggangi pihak lain, untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu,” kata STS. RaRa






