Pembangunan di Pekon Gunung Sari Diduga Banyak Kejanggalan, Ada apa?

TBOnline, TANGGAMUS ¤ Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Gunung Sari Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus yang memakai anggaran Dana Desa (DD) tahap dua dan tahap tiga tahun 2022 menui kejanggalan, akibat lemahnya monitoring dan evaluasi (monev) terkait tembok penahan tanah (TPT) yang bersumber Dari Dana Desa (DD), Pasalnya pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai volume panjang pembangunan TPT di Dusun Gunung Sari Dua yang diduga mengurangi volume panjang, senin (025/09/23).Proyek TPT yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 tersebut dibangun Oleh Kepala Pekon (Aniri) selaku Kepala kepala Pekon yang menjabat tahun 2022, ada dugaan dijadikan ajang untuk meraup keuntungan yang besar demi kepentingan pribadi.

Saat awak media targetbuser.co.id menyambangi salah satu rumah perangkat Pekon, Kadus Katimo Rambung Jaya Gunung Sari Dua, mengenai bangunan yang ada di Dusun Gunung Sari Dua menurut keterangan Katimo, “Iya, memang ada bangunan di Dusun Rambung Jaya ini Ada bangunan TPT 100 m, kebetulan di tempat saya Rambung Jaya ini kebetulan kebagian jatah 100 m, tuturnya kepada awak media.Lanjut investigasi awak media ke lokasi proyek TPT yang berlokasi di Rambung Jaya Dusun Dua, di lokasi tim langsung mengkroscek, memang betul ada bangunan lama dan bangunan baru, tidak sampai disitu awak media bertanya kepada salah seorang warga yang namanya ingin dirahasiakan, masyarakat tersebut menuturkan, “Kalau bangunan yang lama itu mas 50 meter, dibangun 2022 yang lalu tapi tidak ada tulisannya/prasasti, nah kalau yang itu disebelahnya bangunan baru bulan Augustus 2023 kemaren dan ada tulisannya 100 m, karena saya Ikut kerja juga waktu Ada bangunan itu”, ucapnya.

Tidak sampai disitu awak media menggali informasi dari masyarakat setempat bahwa di dusun Gunung Sari 1 terdapat bangunan TPT dengan panjang 200 m yang di anggarkan menggunakan ADD tahap 3 tahun 2022, kenyataanya cuma direalisasikan 150 m, selain dari TPT, seperti bangunan (MCK) tidak direalisasikan menggunakan ADD Dari anggaran Dana Desa tahap 3 tahun 2022, sepertinya ada kejanggalan juga pungkasnya.Masih dalam menggali informasi, awak media langsung konfirmasi ke Kepala Pekon Gunung Sari (Aniri) terkait bangunan TPT talut penahan tanah di desanya yang menggunakan Anggaran DD tersebut, Aniri menuturkan kepada awak media bahwa bangunan yang Saya realisasikan tahun 2022 di termine ke tiga di bangun 50 m, kalau yang 50 itu kesalahan pak Pj tahun 2022 tahap 2 pak, karena Pj bilang itu yang Saya realisasikan Kurang 50 meter pak, makanya Saya realisasikan bangunan tahap tiga 2022 itu 100 m pak, makanya saya bangun Lagi 50 m tahun 2023 di termin ke dua di Bulan Augustus”, ujarnya.

Bangunan di Bulan Augustus 2023 Akan tetapi Di Prasasti tahun 2022?. Aswan Hadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *