Minta Uang Damai Rp50 Juta Setelah Diberitakan, Ini Klarifikasi Kepala SMK PGRI 1 Limau Tanggamus

Papan proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) di SMK PGRI 1 Limau (Foto : Ist)

TBOnline, TANGGAMUS ¤ Ahmad Yani, Kepala SMK PGRI 1 Limau, Jl. Raya Pekon Antar Brak, Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus-Lampung, merasakan kekecewaan terhadap beberapa oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM. Pasalnya SMK PGRI Limau diberitakan seolah menyalahi aturan dalam pengelolaan dana BOS, pemberitaan ini dimuat pada media online tersebut tanpa memberikan ruang hak jawab. Lebih parah, setelah berita terbit oknum wartawan dan LSM tersebut meminta uang damai senilai Rp50 juta.

“Awalnya pada Selasa (15/11) oknum wartawan FR, MG, ZL dan anggota LSM inisial MD mendatangi kediaman saya, setelah ngobrol-ngobrol mereka meminta izin untuk melihat lokasi pembangunan gedung ruang praktek siswa (RPS) di SMK PGRI Limau. Beberapa hari kemudian, terbit berita mengenai pembangunan RPS tanpa ada hak jawab atau klarifikasi dari pihak sekolah. Yang jadi pertanyaan saya mengapa setelah melihat lokasi tidak kembali menemui saya, atau konfirmasi via telepon. Kok tiba-tiba (berita) sudah terbit,” ungkap Yani, Jumat (25/11/2022).

Bacaan Lainnya

Yang sangat disesalkan bapak dua anak ini kepada oknum wartawan dan LSM tersebut lantaran setelah berita terbit, dirinya diminta uang damai sebesar Rp50 juta.

“Mereka meminta 5% dari nilai proyek, itu dasarnya apa? Apakah perbuatan semacam itu tidak menyalahi kode etik jurnalistik? Kan aneh,” tandasnya.

Adapun mengenai pemberitaan tersebut, Kepala SMK PGRI 1 Limau Ahmad Yani, memberikan beberapa sanggahan diantaranya : 1. Berkenaan dengan dana DAK bukan 1,16 Milyar tapi 1,016 milyar; 2. Pembangunan RPS masih dalam proses pengerjaan wajar jika terlihat masih acak-acakan; 3. Pembangunan RPS sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan karena sebelum pelaksanaan dikoordinasikan dengan panitia dan fasilitator; 4. Untuk material bangunan semua sudah mendapatkan persetujuan dari fasilitator dan sesuai dengan RAB dan gambar; 5. Berkenaan dengan dana BOS untuk penggunaan disesuaikan dengan Juknis BOS yang sudah ada dan untuk pembayaran guru honor sudah sesuai dengan kesepakatan dari pihak sekolah dan guru; 6. Untuk inisial YP yang ada dalam pemberitaan mereka tidak mengakui dengan apa yang diberitakan karena setelah dikonfirmasi oleh awak media inisial YP tersebut menceritakan yang sebenarnya kepada Ahmad Yani; 7. Berkenaan dengan PIP, untuk pencairan secara kolektif dilakukan karena berkenaan dengan Covid 19 yang menghindari kerumunan dan telah disepakati oleh wali murid; 8. Untuk penyaluran dana PIP wali murid bersepakat untuk menggunakan bantuan PIP tersebut untuk pembayaran iuran sekolah anaknya. dr

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *