Sikapi Aturan Mudik, Kater Rambutan : Kami Masih Tunggu Arahan Kemenhub

TBOnline [JAKARTA] — Menyikapi teknis perjalanan mudik pada Idul Fitri 2021 ini, Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jony mengatakan masih menunggu regulasi pemerintah perihal kebijakan pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM.

“Kami masih menunggu arahan Kemenhub bagaimana regulasinya. Sampai sekarang belum keluar regulasi untuk perjalanan mudik tahun ini,” kata Made, Selasa (20/4).

Bacaan Lainnya

Ditambahkannya, selain SIKM yang menjadi syarat penumpang bus AKAP pemerintah juga akan mewajibkan setiap penumpang untuk melakukan tes COVID19.

“Nantinya kita tes secara random, disini (Terminal Kampung Rambutan -red) terdapat dua pilihan tes COVID-19 dengan menggunakan alat GeNose 19 maupun tes antigen, untuk GeNose dibandrol dengan harga Rp20 ribu, sedangkan antigen Rp180 ribu,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai larangan mudik Lebaran.

Menurut Anies, perlu ada integrasi antara pemerintah daerah dengan pusat untuk menerapkan larangan mudik. Pemerintah DKI akan melaksanakan aturan larangan mudik yang diberikan oleh pusat, termasuk perihal SIKM. Ilham /(tmp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *