TBOnline [POLRES BABAR] — Polres Bangka Barat beserta Polsek Muntok memberikan himbauan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan lahan HGU PT. GSBL di Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Jum’at (21/01/2022).
Kapolsek Muntok Iptu Ogan Arif Teguh Imani, yang memimpin langsung kegiatan tersebut seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, mengatakan aparat kepolisian secara persuasif menghimbau kepada penambang agar segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi penambangan di lahan HGU PT. GSBL.“Kepada masyarakat kami harap untuk segera menghentikan aktivitas penambangan tersebut dan apabila tidak mengindahkan himbauan atau pun menjalankan kembali aktivitas penambangan di lahan HGU PT. GSBL akan dilakukan penindakan dan penertiban oleh Polres Bangka Barat,” ujar Kapolsek Muntok.
Di lokasi, petugas mendapati kurang lebih 40 unit alat tambang jenis user-user beserta ± 120 orang penambang yang melakukan aktivitas di lahan HGU PT. GSBL.Sebelumnya, Humas PT GSBL H. Hamit bersama Humas Polres Bangka Barat Aipda Sri Iwan Alazhar melakukan pemasangan papan himbauan yang berisi larangan bagi warga yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi kolong sawit Pal 6 yang merupakan kawasan HGU PT Sawit GSBL.
Naskah & Foto » Humas Polres Bangka Barat
Narasi » Mulya Andy