Polda Metrojaya SP3 Kasus Polri Tidak Netral Aiman, IPW : Sudah Tepat

Aiman Witjaksono memberikan keterangan seusai kasus pelaporan dirinya dihentikan atau SP3 oleh Polda Metro Jaya, Kamis, 27 Maret 2024. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

TBOnline, JAKARTA ¦ Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan/atau pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 atas dasar batal demi hukum dengan terlapor Aiman Witjaksono, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.

“Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono adalah langkah tepat, karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024, adalah berdasarkan keterangan sumber internal Polri. Sehingga tidak tepat karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Witjaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran di ruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi. Sebelumnya Aiman dikenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” tulis IPW dalam siaran pers, Jum’at (29/3/24).  

Bacaan Lainnya

Penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Witjaksono atas dasar batal demi hukum mendapatkan momentum paska putusan MK No.78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU No.1 tahun 1946, sehingga menurut IPW penghentian kasus oleh Polda Metro Jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri.

Sekedar informasi, dalam perhelatan Pemilu 2024 ini, selain kasus yang menyasar Aiman Witjaksono, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar, selain itu juga akan diperiksa para kepala desa di Kabupaten Klaten dan Wonogiri, dalam kaitan dugaan penyelewengan dana desa. Sementara diketahui, 3 kabupaten tersebut adalah kantong-kantong suara PDIP, sehingga IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *