Oknum Polairud Bali Diduga Minta Tebusan Rp90 Juta, PPWI Minta Kapolri dan Kompolnas Turun Tangan

TBOnline, BALI ¦ Seorang warga bernama Agus Suardiasa alias Agus Bule yang berdomisili di Perum Puri Persada No. 6, Jalan Raya Blumbungan Gerih, Dusun Blumbungan, Kelurahan Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap dan ditahan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Bali, pada Selasa (27/2/24). Penangkapan dan penahanan Agus Bule diduga karena melakukan pelanggaran peraturan terkait minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kasus ini menarik perhatian publik, bukan saja karena proses penangkapan yang diduga tidak prosedural dan janggal, tapi juga karena ada indikasi kuat terjadi tindak pidana pemerasan terhadap keluarga tersangka dengan modus meminta uang tebusan Rp. 90 juta oleh oknum Polairud Polda Bali. Demikian disampaikan Ketum PPWI Wilson Lalengke, sebagaimana rilis yang diterima Tbo, Selasa (26/3/24).

Bacaan Lainnya

“Jika informasi itu benar, para oknum Polairud itu tidak ada bedanya dengan kelompok penculik dan penyandera warga, yang kemudian menghubungi keluarga korban meminta uang tebusan agar para sandera dilepaskan. Memalukan sekali oknum polisi di Bali itu,” ujar Wilson Lalengke.  

Sekedar informasi, Agus Sudiarsa atau Agus Bule ditahan bersama 2 orang rekannya, yang ditangkap terlebih dahulu terkait perkara yang sama. Awalnya pria asal Jembrana ini mendatangi Polairud ketika mendengar informasi bahwa rekannya ditangkap dan ditahan, namun sesampainya di Kantor Polairud, Agus Sudiarsa pun langsung ditahan.

Kepada keluarganya, dia menceritakan bahwa selama ditahan di Polairud dari 27 Februari 2024, dirinya belum disidik. Selama dalam masa penahanan inilah, pihak penyidik Polairud meminta uang negosiasi alias uang tebusan sebesar Rp. 30 juga per kepala, sehingga jumlah uang yang harus disediakan untuk Agus Sudiarsa dan 2 rekannya senilai Rp. 90 juta. Janji polisi-polisi itu, ketiga tersangka akan dibebaskan setelah uang tebusan diberikan.

“Pak, kalau ingin keluar, Agus Suardiasa dan kawan-kawan sediakan uang 30 juta rupiah per kepala, nanti akan kami bantu untuk dibebaskan. Sekarang ada uang, sekarang keluar, dengan catatan ada penjamin dan surat jaminan,” tutur Agus Sudiarsa menirukan perkataan penyidik bernama S dan AB, kepada keluarganya yang berdomisili di Jembrana, Bali.

Terkait dengan kasus tersebut, Wilson Lalengke, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, meminta perhatian pimpinan Polri untuk dengan serius mengevaluasi dan memberikan pembinaan terhadap anak buahnya agar tidak menjadi penjahat berbaju aparat bertameng undang-undang. Menurutnya, aparat polisi belakangan ini semakin terpuruk citranya karena perilaku kriminal yang dipertontonkan oleh begitu banyak anggota korps berbaju coklat itu. Jika tidak mampu membenahi mentalitas anggotanya, dia menyarankan Kapolri agar mundur saja dari tampuk kepemimpinan lembaga yang dibiayai rakyat itu.

“Pak Kapolri, sebaiknya Anda mengundurkan diri saja jika tidak mampu membina anggota agar berperilaku sebagaimana layaknya seorang polisi, yang diwajibkan oleh negara untuk melayani, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Yang terjadi selama Anda menjabat malah sebaliknya, begitu banyak anggota di korps baju coklat ini yang jadi kriminal. Semua bentuk dan jenis tindak kriminal sudah dilakukan oleh ratusan ribu oknum polisi dimana-mana,” cetus Wilson Lalengke.

Berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga tersangka, sejatinya peristiwa penangkapan tersebut berawal dari aktivitas teman Agus Suardiasa yang bernama I Gede Yogi Mahendra asal Desa Baluk, Negara, Jembrana. Hari itu, Jumat, 16 Februari 2024, Yogi Mahendra membawa BBM jenis Pertalite sebanyak 19 jerigen, masing-masing berisi 35 liter. BBM tersebut diangkut menggunakan Mobil Stesen Suzuki Cary warna hitam, hendak dikirim ke beberapa POM Mini yang berada di kawasan Denpasar.

Di perjalanan, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh Ditpolairud di kawasan Jalan Raya Mambal, Banjar Agung Desa Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Setelah ditangkap, ia menghubungi temannya yang biasa diajak dalam pengiriman BBM bernama I Kadek Sudiantara, dan mengabarkan dirinya ditangkap Ditpolairud Bali. Setelah tiba di kantor Polairud, I Kadek Sudiantara juga langsung ditangkap dan ditahan Polairud Bali.

Kedua orang yang ditahan ini selanjutnya menghubungi Agus Suardiasa alias Agus Bule dan memberi kabar bahwa mereka ditangkap dan ditahan oleh Ditpolairud Bali, kemudian dengan maksud memastikan dan menjenguk kedua rekannya, Agus Suardiasa pun mendatangi Ditpolairud Polda Bali di Denpasar, namun ia pun langsung ditangkap dan ditahan, padahal saat itu Agus Suardiarsa sedang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan.

“Berdasarkan keterangan, diketahui bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud terhadap ketiganya terkesan janggal dan bertendensi pemerasan. Dari kronologis dan SOP penangkapan sangat jelas tidak sesuai peraturan yang ada. Surat penangkapan dan penahanan Agus Sudiarsa diterbitkan 2 hari setelah penahanan yang bersangkutan, diduga kuat karena keluarga tidak menyanggupi uang tebusan yang dimintakan oleh para oknum polisi tersebut,” tulis PPWI dalam siaran pers nya.  

Terkait tindak pidana BBM yang disangkakan semestinya melibatkan berbagai pihak, karena Agus Sudiarsa bekerja atas perintah bos yang adalah manejer pompa bensin, yaitu SPBU No 54.803.15 Denpasar. Status Agus Suardiasa dalam kegiatan yang diduga melanggar UU Minerba itu hanyalah sebagai anak buah dari manejer SPBU 54.803.15 Sibang Kaja Denpasar Utara. 

“Keanehan yang diperlihatkan para oknum Polairud di Bali diantara ialah penyidikan terhadap Agus Sudiarsa dan kawan-kawan baru dilakukan pada 18 Maret 2024. Kuat dugaan, setelah permintaan uang tebusan Rp. 90 juta tidak juga kunjung terpenuhi walaupun sudah diterbitkan surat penangkapan dan penahanan ditambah waktu penahanan sudah berlalu 20 hari, maka diduga para polisi dilanda kebingungan dan resah. Akhirnya, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan, yaitu dimulai 18 Maret s/d 26 April 2024. Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam ketidakberdayaannya, Agus Sudiarsa menyampaikan ke penyidik Polairud bahwa ia dan rekannya tidak memiliki uang, dan supaya cepat di proses secara hukum dan segera dikirim ke kejaksaan.

“Dalam keterangan yang diperoleh dari keluarga tersangka, Agus Suardiasa berani melakukan pekerjaan membawa dan mengecerkan BBM jenis Pertalite ke beberapa POM Mini selama ini karena atas dasar perintah manajer SPBU bernama Pande Darmawiguna. Agus diberikan bar code untuk memudahkan dalam pengambilan BBM di SPBU 54.803.15 Sibang Kaja Denpasar Utara. Kegiatan yang diduga ilegal ini juga di back up oleh oknum-oknum aparat keamanan, dari tingkat Polsek hingga Polda. Penjualan BBM jenis Pertalite ke POM mini tersebut diatur oleh manajer SPBU Pande Darmawiguna, termasuk mengamankan oknum aparat keamanan. Oknum-oknum Polda Bali, Polairud Benoa, Polres Badung dan Polsek Abiansemal mendapat jatah upeti bulanan masing-masing sebesar Rp1,5 juta. Dana upeti bulanan itu diberikan ke Polda Bali melalui Unit 1; Polairud Benoa melalui Intel, Agung, dan Dek Bing, Buser; Polres Badung melalu Unit Tipiter; dan Polsek Abiansemal melalui Kanit Buser yang dikenal dengan nama panggilan Ajik Landung dan Kanit Intel bernama panggilan Pak Oka”.

Keluarga ketiga korban penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran oknum Polairud Polda Bali berharap kepada Divisi Propam Polri agar turun ke lapangan dan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus BBM tersebut. Demi keadilan dan penegaan hukum yang benar, semua harus diusut sampai tuntas, terutama karena ada oknum Polsek Abiansemal dan Polres Badung, serta Polda dan Polairud yang terlibat.

“Kami berharap agar aparat juga menangkap serta menyidik semua pihak yang terlibat termasuk manager SPBU sebagai otak dan bos besar yang diduga berada di balik upaya kriminalisasi dengan menumbalkan anak buahnya sendiri. Saya memohon kepada Kadiv Propam Polri untuk segera turun tangan terkait para pihak di lingkungan Polda Bali yang terlibat dalam kasus ini,” kata keluarga Agus Sudiarsa, yang tidak ingin menyebutkan namanya.  

Sementara itu, Wilson Lalengke mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar proaktif dalam memantau dan membenahi lembaga Polri sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang diberikan. “Saya sangat berharap, pihak eksternal polri seperti Kompolnas, dapat pro aktif memantau, mengevaluasi, dan membenahi institusi polri agar dapat melaksanakan fungsi utamanya dengan baik dan benar. Oknum-oknum anggota polri yang brengsek dan bermutasi menjadi kriminal berpistol, sebaiknya dipangkas saja. Jangan dipelihara, yang akhirnya jadi virus covid mematikan berwujud manusia berseragam di negara ini,” tegas Presiden Persisma itu. /[siaran pers PPWI]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *