Pengangkatan Dirut RSUD R. Syamsudin (Bunut) Diduga Cacat Secara Hukum

TBOnline, SUKABUMI ¤ Baru-baru ini ada issue sedang ramai diperbincangkan oleh sebagian aktivis Kota Sukabumi yang konsen menyikapi mekanisme pengangkatan salah satu Rumah sakit di Kota Sukabumi sehingga menuai kontroversi, pasalnya adanya dugaan aturan yang ditabrak dan cacat secara hukum dan meski di kaji ulang sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal itu dipaparkan oleh TU aktivis yang konsen menyikapi kebijakan pemerintah sengaja membelok dari aturan yang sudah ditetapkan mesti diluruskan.

Troble itu, TU menilai, “Adanya kesalahan terhadap masalah mekanisme pengangkatan Direktur Rumah Sakit RSUD R. Syamsudin, sehingga dirinya menilai sudah keluar jalur dari aturan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2001,

Sementara itu Walikota Kota Sukabumi masih memakai Perwal turunan dari Permendagri No. 79 tahun 2018,

Tidak hanya itu, Setda Panitia Seleksi menggunakan Permenkes Nomor 16 Tahun 2016, jika kita uji itu regulasinya baik Perwal / Permendagri maupun Permenkes dinyatakan gugur dengan adanya PP No 79 tahun 2019, Jelas TU pada media ini mengatakan.

Sementara itu, pengangkatan Dirut RSUD harus dari jabatan Eselon II dari PNS, tapi ini yang diangkat dokter bukan PNS malah masih dari tenaga kontrak , jika kita lihat kembali dalam Permen tahun 2018 itu dibolehkan, namun setelah ada PP tahun 2019, tidak boleh, terus diduga direktur itu masih satu partai dengan kepala daerah karena ada indikasi nepotismenya”, tutupnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *