Kasus PTSL Cipedak di Tangan Penyidik Polresto Jaksel, Begini Perkembangannya

Sejumlah penyidik Polda Metro Jaya saat mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli 2022 (foto : ant/elshinta)

TBOnline, JAKARTA ¤ Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wilayah Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa-Jakarta Selatan, periodisasi 2018/2019, kini dalam tahap penyelidikan Unit IV Krimsus Sat Reskrim Restro Jakarta Selatan, hal ini setelah sebelumnya TBO melayangkan surat kepala Kapolda Metrojaya bernomor : 06/20/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 prihal Permohonan Klarifikasi dan Keterangan Program PTSL Tahun 2018/2019.  

“Sudah berjalan cukup lama, kita juga sudah melayangkan permohonan klarifikasi dan audiensi dengan berbagai pihak yang berkompeten terkait masalah PTSL tahun 2018/2019 di wilayah Cipedak ini. Sebagai jurnalis tentunya kita tahu rambu-rambunya, karena wilayah kita hanya menyampaikan informasi kepada publik, kita dilindungi undang-undang termasuk bagaimana kita melindungi nara sumber (hak tolak) untuk kepentingan yang lebih luas, ada pun menyangkut pemberitaan yang sudah menjadi konsumsi publik itu menjadi tanggungjawab pimpinan media. Justru tak jarang dalam banyak kasus, laporan jurnalis ini ikut mengungkapkan berbagai tindak kejahatan dan kriminal. Untuk kasus PTSL ini, perkembangannya belum signifikan, harapan kita penyidik segera mem follow up dengan cepat, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ungkap Sopian, Kepala Perwakilan DKI Jakarta media Target Buser Online (TBO) beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Sopian, dirinya sudah 2 kali memenuhi panggilan penyidik Unit IV Polresto Jaksel terkait PTSL di Cipedak-Jagakarsa ini, terakhir pada Senin (30/1/2023) lalu.

“Kami kan bekerja atas nama media, jadi saya selalu berkoordinasi dengan pimpinan redaksi. Pada panggilan pertama pihak penyidik meminta keterangan sejauh mana pihak TBO tahu tentang ada nya dugaan pungli di lapangan pada PTSL di Kelurahan Cipedak, Jagakarsa ini. Sebetulnya pertanyaan ini jawabannya tersedia dalam pemberitaan kami, karena dari hasil investigasi di lapangan yang kami lakukan secara random (acak) diduga terkait PTSL tahun 2018/2019 ini semua harus menggunakan uang dengan nilai yang bervariatif. Pihak BPN sebagai penyelenggara pun sudah berusaha kami konfirmasi, namun hingga kini belum ada jawaban. Kemudian penyidik meminta keterangan kembali disertai bukti-bukti pendukung dugaan pungli tersebut karena harus akurat data dan bukti yang ada, sempat dinyatakan kasus ini suap menyuap, bagi kami jika suap menyuap ini kan jadi boomerang bagi warga, toh ini kan program nasional yang dinyatakan dalam undang-undang tanpa biaya. Prinsipnya TBO akan memberikan semua yang di dapat di lapangan untuk memenuhi syarat dugaan pungli tersebut,” ungkap Sopian.           

Ia berharap pihak penyidik bergerak cepat dengan sistem jemput bola, bukannya ingin mengintervensi kewenangan penyidik, namun kasus ini sebetulnya tidak memakan waktu lama, pihak penyidik bisa meminta keterangan saksi korban terlebih dulu.

“Kami berharap kasus ini bisa transparan dan penegakannya mengikuti aturan yang ada (SOP —red). Karena ini diduga korupsi berjamaah dengan melibatkan banyak orang. Semoga pihak penegak hukum  bisa bekerja secara profesional,” ujarnya.

Diketahui, hingga kini banyak sertifikat warga yang ikut dalam PTSL ini nyatanya belum terealisasi, tim (panitia) beralasan jangka waktu (PTSL) sudah habis. Alasan lainnya data belum lengkap sehingga harus menunggu periodisasi berikutnya, warga yang memimpikan memiliki sertifikat nyatanya hanya diberi “angin surga” saja. red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *