TBOnline, SUKABUMI ¦ Soal dugaan ketidaknetralan kepala desa dalam pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 dengan modus mengarahkan lembaga desa yang berada di bawahnya untuk memilih salah satu pasangan calon beredar luas di kalangan masyarakat, Senin (25/11/24).
Lewat sebuah tangkapan layar WAG (group WA) Pemdes & Lembaga Desa Jayabakti, yang didalamnya terdapat pengurus BPD, Rt/Rw, PKK, Kader Posyandu, Linmas dan Karang Taruna, diduga Kades Jayabakti Opik, memposting arahan untuk mendukung salah satu paslon yang mengikuti Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, bahkan kades memberikan ultimatum bagi yang tidak mendukung salah satu paslon agar keluar dari kelembagaan.
“Assalammu’alaikum WrWb. Kami himbau serta kami tegas kepada semua lembaga yang ada di Pemdes Desa Jayabakti, mulai Ketua Rt/Rw, Linmas, Kader Posyandu dan PKK, apabila tidak mengikuti satu KOMANDO dengan pimpinannya, maka silahkan anda keluar dari kelembagaan, masih banyak orang lain yang menggantikan, daripada menantang, melawan arus dengan pimpinan. Kami ingin tetap solid, kolaborasi kerjasama yang baik untuk menuju Pemerintahan Desa Jayabakti yang sinergis kompak mewujudkan demi kebersamaan. Poko na mah ulah salah Rabu 27 Nop 2024, AA WEEELL, Sukabumi MUBAROKAH,” tulis diduga Kades Jayabakti Opik mengarahkan dukungan ke paslon Asep Jafar-Andreas (AA).
Sementara itu, Ferry Gustaman, salah satu tim hukum paslon nomor urut 1 (Iyos-Zainul), ketika ditanyakan soal dugaan ketidaknetralan/pelanggaran pilkada yang dilakukan Kades Jayabakti Opik, mengaku pihaknya sudah melaporkan hal ini ke pihak Panwaslucam Cidahu.
“Kita sudah laporkan (Kades Jayabakti, red) ke Panwascam Cidahu agar ditindaklanjuti dalam proses hukum, karena proses laporan itu kan tidak mudah, makanya kita juga menambahkan dua saksi, setidaknya kita memberikan informasi awal ke pengawas agar ditindaklanjuti,” kata Ferry, Senin (25/11/24).
Ferry juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki semua data kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang tidak netral dan memihak serta menggiring salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, dan sudah dilaporkan ke instansi berwenang, bahkan BPKP untuk memperbaiki SDM.
“Kita mewanti-wanti karena semua data kades yang tidak netral itu sudah dicatat, disampaikan dan dilaporkan bahkan ke pihak BPKP, ini agar ada efek jera. Kalau untuk pengawasan secara normatif kita sudah lapor ke bawaslu. Karena netralitas itu sudah menjadi tanggungjawab semua lembaga, tidak hanya bawaslu, tetapi juga pemerintah pusat kan sudah mewanti-wanti, Mendagri dan sebagainya, agar aparat negara termasuk kepala desa itu bersifat netral dalam pilkada,” ungkapnya.
Disinggung soal laporan sebelumnya terkait dugaan ketidaknetralan dalam penyelenggaran Geopark Ciletuh Spektakuler (GCS) 2024 ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yang kini masih dalam proses di Gakkumdu, Ferry menyerahkan semua prosesnya ke pihak bawaslu.
“Kita kembalikan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yang jelas tim hukum dan pelapor sudah melaporkan, sekarang tergantung kebijakan dan keputusan bawaslu,” ujarnya.
Sekedar informasi, dalam Pasal 71 ayat (1) UU. No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian dalam Pasal 188 UU. No. 1 tahun 2015 : Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).






