Paradoks di Lahan Eks HGU Citimu : Rekom Bupati Sukabumi dan Gejolak Warga Penggarap

TBOnline, SUKABUMI ¦ Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mengungkapkan pihaknya pernah menanyakan tentang progres lahan eks HGU PT. Citimu, yang berlokasi di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

“Dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) menyampaikan bahwa PT Citimu sudah mendapatkan rekomendasi bupati untuk perpanjangan izin yang akan diproses ke Kementerian ATR BPN. Demikian informasi yang saya dapat,” katanya, Senin (20/7/2026).

Bacaan Lainnya

Ditambahkannya, komisi 1 juga sudah menyampaikan saran kepada DPTR agar pelaksanaan rekomendasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Perpres 62 tahun 2023 dan mengikuti aturan Perbub.

“Selain itu komisi 1 menyampaikan agar situasi di lapangan terkait para penggarap dari warga sekitar mendapatkan hak TORA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Adapun terkait informasi permintaan uang oleh sejumlah oknum di lokasi lahan eks HGU PT Citimu, Iwan Ridwan mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak mengetahui informasinya,” singkatnya.

Soal uang ini, pertama kali diungkapkan Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, yang mengaku pihak perusahaan memiliki bukti video terkait dugaan permintaan uang Rp50 juta hingga Rp3 miliar.

“Salah satunya memanfaatkan para penggarap dengan meminta uang sebagai operasional sosialisasi. Ada sekitar 20 orang yang mengaku tokoh warga meminta Rp50 juta, kemudian dibagi masing-masing sekitar Rp2,5 juta. Kemudian ada lagi informasi permintaan dana lanjutan sebesar Rp3 miliar untuk kompensasi klaim tanah garapan,” kata Camat Syarifuddin, akhir Juni 2026 lalu.

Sementara itu, perkembangan terakhir di lokasi, forum dan warga penggarap lahan eks HGU PT. Citimu menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran tanah yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Juli 2026.

“Kami menolak pengukuran sepihak. Tanah ini sudah kami garap dan kuasai puluhan tahun. Tidak pernah ada musyawarah dengan kami sebagai penggarap,” ujar perwakilan forum penggarap, Kamis (17/7), dikutip dari mediasakti.id.

Forum menilai rencana pengukuran tersebut berpotensi menimbulkan konflik di lapangan karena tidak melibatkan pihak penggarap dalam setiap pembahasan. Padahal, komitmen awal bersama pemerintah daerah adalah pengukuran hanya dapat dilakukan jika didahului musyawarah dengan perusahaan dan difasilitasi oleh pemda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *