TBOnline, BANDUNG ¦ Proyek (lanjutan) pembangunan peningkatan jaringan Daerah Irigasi (DI) Rengrang, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sepanjang 2,17 Km, merambah lahan seluas 23,83 hektar yang dialokasikan dari APBN F, K dan SYC senilai Rp.13.949.995.086,27 kini terbengkalai ditinggalkan kontraktor. Aroma korupsi pun terendus, dari kegiatan yang diproyeksikan menopang program ketahanan pangan pemerintah tersebut.
Berdasarkan penyisikan TBO, proyek irigasi ini dikerjakan CV. Pratama Sakti Internusa (anggota ASKONAS di
Jawa Barat). Namun anehnya, di sekitar lokasi tidak terdapat papan /plang informasi proyek.
“Padahal papan proyek ini sangat diperlukan, karena menyangkut legalitas pekerjaan. Di papan proyek ini tercantum informasi soal IMB/PBG, termasuk nilai dan jangka waktu pelaksanaan, sehingga dapat diketahui publik sebagai bentuk transparansi. Pada intinya bentuk atau jenis apapun proyek yang di danai APBN atau APBD harus memiliki papan /plang proyek. Ini juga sebagai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sehingga bila proyek irigasi (DI) Rengrang, Jawa Barat, senilai lebih dari Rp13,9 Miliar ini tidak memiliki papan informasi proyek, publik patut curiga,” ungkap Asmadi. MA, pengurus LMPK-AP Untuk NKRI & Tim Fakta Integritas INPRES 5/2004, Rabu (24/6/2026).
Tidak hanya soal papan informasi, Asmadi juga menduga proyek irigasi untuk kebutuhan air di lahan pertanian sebagai wujud program ketahanan pangan pemerintah Prabowo-Gibran ini molor bahkan ditinggalkan pelaksana proyek /kontraktor, karena semestinya proyek ini selesai dikerjakan di tahun 2025.
“LMPK-AP bersama Tim Fakta Integritas memiliki komitmen membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI serta aparat penegak hukum. Hal ini karena kuatnya desakan masyarakat pegiat anti korupsi di Kabupaten Sumedang dan Cirebon, Jawa Barat,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Asmadi, pihaknya meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjukan kesungguhan menyelesaikan kasus ini, dengan memanggil Kepala BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Sdr. Dwi Agus Kuncoro, ST., MM.,M.T., termasuk memeriksa Sdr. Tubagus Ibnu Sabil, Direktur CV. Pratama Sakti Internusa, sebagai pelaksana proyek peningkatan jaringan irigasi D.I. Rengrang (lanjutan) Jawa Barat ini.
“Ini kan sudah jelas tindak pidananya, karena pekerjaan tidak dapat diselesaikan dengan tepat waktu, atau jadual yang telah ditentukan dalam kontrak kerja,” katanya.
Pihak LMPK-AP Untuk NKRI, telah beraudiensi melalui surat kepada Kepala BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Dwi Agus Kuncoro. isi surat meminta kejelasan adanya pekerjaan atau proyek yang terbengkalai ditinggalkan kontraktor. “Hingga kini surat tersebut belum dijawab yang bersangkutan,” ujarnya.
Asmadi, yang mengendalikan LMPK-AP Untuk NKRI bersama Tim Fakta Integritas Wilayah Kerja Jawa Barat, juga mengimbau kepada Ketua Komisi III DPR RI untuk memanggil Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung serta Ketua KPK, untuk mengusut proyek pembangunan peningkatan jaringan Daerah Irigasi (DI) Rengrang, Jawa Barat, yang diduga diterlantarkan oleh KBBS dan pemborong ini.
CV. Pratama Sakti Internusa Berlindung Dibalik Perusahaan Mantan Menteri PUPR
Dari data yang berhasil dihimpun LMPK-AP Untuk NKRI bersama Tim Fakta Integritas, terungkap bahwa CV. Pratama Sakti Internusa, diduga merupakan sebuah perusahaan yang dipelihara oleh para pejabat di Kantor BBWS Cimanuk-Cisanggarung di Kota Cirebon. Indikasinya, alamat kantor CV. Pratama Sakti Internusa kerap berpindah tempat (nomaden-avonturir).
Hasil penelusuran LMPK-AP Untuk NKRI bersama Tim Fakta Integritas, diduga Kepala BBWS Cimanuk-Cisanggarung, tidak berani bertindak terhadap pimpinan CV. Pratama Sakti Internusa, termasuk juga Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
“Masalahnya CV. Pratama Sakti Internusa ini ada kaitannya dengan PT. Basuki Rahmantara Putra, sebuah kontraktor besar milik Sdr. Basuki Hadimulyono, mantan Menteri PUPR yang mengerjakan proyek Bendungan Cibeet- Cisangkuy Jawa Barat, senilai Rp 9,2 Triliun. Proyek ini di era pemerintahan presiden Joko Widodo. Dimana proyek mega aduhai Cibeet-Cisangkuy yang menelan biaya 9,2 triliun saat ini tidak mulus diselesaikan alias acak-acakan,” ujar Asmadi.
Untuk itu, guna menegakkan citra integritas dalam pemberantasan korupsi seperti digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung. Maka LMPK-AP Untuk NKRI bersama Tim Fakta Integritas, mendesak Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat beserta jajarannya harus mampu dan berani mengusut kasus yang pernah dilaporkan ini.
Sekedar informasi, menurut pihak yang sudah menghubungi Muhammad Lutfi Setiabudi, ST., pengurus ASKONAS di kantornya di Bandung, bahwa CV. Pratama Sakti Internusa, milik Sdr. Tubagus Ibnu Sabil, bukan lagi anggota ASKONAS. “Sudah dihapus dari keanggotaan (sudah masuk dalam daftar hitam/blacklist),” katanya.(Madisa/TFI)






