TBOnline, SUKABUMI ¦ PT. Aneka Tusma, perusahaan yang mengolah pelepah eceng gondok menjadi produk berkualitas dan fungsional (utamanya untuk dekorasi rumah, red) yang berlokasi usaha di wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, diduga belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), meski diduga sudah dua tahun beroperasi. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya.
“Wa’alaikumussalam wrwb. Berdasarkan pelacakan data di OSS, PT Aneka Tusma sudah terbit NIB dengan skala usaha kecil dan resiko usaha rendah, dengan lokasi Citayam Kota Depok. Adapun yg lokasi usaha di sukabumi blm didaftarkan dalam NIB nya,” katanya menjawab pertanyaan soal legalitas Aneka Tusma, Kamis (4/6/2026).
Dede melanjutkan, berdasarkan penelusuran lewat sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan tersebut bergerak dalam bidang industri barang anyaman dari bahan bambu dan rotan, industri furniture dari kayu, dan perdagangan barang-barang tersebut.
Informasi dari DPMPTSP ini sedikit berbeda dengan pernyataan Camat Warungkiara dan Kades Sukaharja, yang menyebut perizinan PT. Aneka Tusma masih dalam proses.
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Memiliki NIB merupakan langkah pertama yang wajib dilakukan agar usaha memiliki legalitas yang diakui secara resmi.
Fungsi utama NIB, antara lain sebagai identitas usaha, pendaftaran jaminan sosial, serta sebagai pintu masuk perizinan.
Sebelumnya, beredar informasi, selain soal legalitas, perusahaan ini juga diduga membayar upah pekerja hanya sebesar Rp45 ribu per hari, jauh di bawah ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi.






