Kami… Warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan ini menyampaikan surat terbuka sebagai bentuk kepedulian serta tuntutan terhadap kejelasan dan keadilan atas penguasaan tanah eks-HGU PT. Tenjojaya, yang kini telah dialihkan kepada PT Bogorindo Cemerlang dan disertifikasi sebagai Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas ±299 hektar.
Sebagaimana diketahui bersama, PT. Tenjojaya sebelumnya memiliki HGU atas tanah seluas ±299 hektar, yang di dalamnya telah mencakup lahan fasilitas umum dan sosial (fasos & fasum) seperti masjid, sekolah, kantor desa, jalan, lapangan, dan rumah warga, luas fasos fasum ini mencapai ± 19 hektar.
Namun ironisnya, setelah PT. Tenjojaya menjual tanah tersebut kepada PT Bogorindo Cemerlang, tanah yang sebelumnya telah berakhir masa HGU-nya, kini justru menjadi SHGB utuh seluas 299 hektar, tanpa pemisahan terhadap lahan fasos fasum yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang telah ditempati selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, kami meminta dengan tegas kepada Kepala Kantah (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi untuk :
- Meninjau ulang penerbitan SHGB atas nama PT Bogorindo Cemerlang, khususnya terkait keabsahan prosedur, objek tanah, dan luas yang dikuasai.
- Melakukan plotting ulang dan pemetaan batas SHGB secara transparan, dengan memisahkan dan mengembalikan lahan fasos fasum sebagai bagian dari hak publik dan fasilitas sosial masyarakat yang telah ada sejak lama.
- Mengidentifikasi kemungkinan cacat hukum atas SHGB tersebut, terutama jika pengurusan sertifikat tidak memperhitungkan keberadaan fasilitas umum dan tanah yang sudah dihuni oleh masyarakat.
- Melakukan perbaikan administrasi pertanahan dan merekomendasikan redistribusi tanah bagi masyarakat yang telah lama menempati dan memanfaatkan tanah eks-HGU tersebut secara sah dan nyata.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan permohonan kami adalah :
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 6 (fungsi sosial hak atas tanah) dan Pasal 27 (hak atas tanah hapus bila jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang).
- PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah yang tidak digunakan selama 2 tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambil alih negara.
- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang menjadikan tanah eks-HGU sebagai objek prioritas redistribusi kepada masyarakat.
- Peraturan Kepala BPN No. 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penetapan Tanah untuk Reforma Agraria, yang memuat ketentuan bahwa tanah eks-HGU dapat didistribusikan untuk kepentingan rakyat.
- Asas keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah, sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945.
Kami sangat berharap BPN Kabupaten Sukabumi dapat segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti.
Hormat kami,
Warga Penggarap Menuntut Keadilan
Tembusan :
- Menteri ATR/BPN RI
- Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat
- Pemda Kabupaten Sukabumi
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
- Semua Kalangan Aktivis / Sukabumi Bersih







Alhamdulillah, masih ada media yang tegak lurus dan menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi..
Bravo Media TBO