Ekspor Keluar Jadi Langka di Dalam, Ini Nama dan Peran Mafia Migor

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta (foto;sindo)

TBOnline, JAKARTA ¤ Publik terhenyak, ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan daftar empat tersangka mafia minyak goreng (migor) pada Selasa (19/04/2022) lalu. Keempat mafia ini yang terdiri dari oknum pejabat di Kementerian Perdagangan bersama petinggi perusahaan swasta pemegang izin ekspor, diduga sebagai biang keladi penyebab langka dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran.

Pihak kejagung mengklaim, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri ini sudah diendus sejak awal tahun 2021 silam. Saat itu, Kementerian Perdagangan mengambil aturan Domestic Market Obligation (DMO) yang mengatur kewajiban seluruh produsen migor yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, kemudian ada Domestic Price Obligation (DPO) yang mengatur harga penjualan minyak sawit dalam negeri.

Bacaan Lainnya

“Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.

Dalam perjalanannya, untuk menghadapi kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi, Kementerian Perdagangan mengakali dengan mengganti kebijakan DMO dan DPO lewat intensifikasi pungutan eskpor dan bea keluar untuk eksportir, dengan harapan para pengusaha CPO akan lebih memilih menjual di dalam negeri.

“DMO diganti dengan mekanisme pajak. Jadi kalau pajaknya gede orang kan akan jualnya di dalam negeri dibanding ke luar negeri,” tutur Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Minggu (17/04/2022). 

Kini, ke empat nama tersangka mafia minyak goreng (migor) yang menjalankan kejahatan terstruktur ini sudah mencuat ke publik, berikut nama dan peran masing-masing :

1. Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari Wisnu Wardhana adalah seorang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, ia menyebabkan kelangkaan minyak goreng dengan berperan dalam proses pemberian izin dan dugaan menerima gratifikasi atau suap penerbitan ekspor minyak goreng.

2. Master Parulian Tumanggor

Master Parulian Tumanggor merupakan seorang Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia. Ia diduga melakukan komunikasi intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin persetujuan ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia dengan PT Multimas Nabati Asahan dengan tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.

3. Stanley MA

Stanley MA adalah seorang Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup. Ia berperan dalam komunikasi intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin persetujuan ekspor Permata Hijau Group. Hal ini dilakukan dengan melanggar hukum.

4. Pierre Togar Sitanggung

Pierre Togar Sitanggung adalah General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Ia berperan dalam komunikasi intens dengan Indra terkait penerbitan izin persetujuan ekspor PT Musim Mas. Pengajuan permohonan izin tersebut tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *