Undang Seluruh Bacalon Kades, Panitia Pilkades Babakan Pari Sosialisasi Tahapan dan Aturan Pemilihan

TBOnline, SUKABUMI| Sosialisasi tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang dihadiri langsung 4 bakal calon kepala desa (bacalon) digelar di Aula Desa Babakanpari, Selasa (08/03/2022).

Ketua Pelaksana Pilkades Babakan Pari Endang Sohibul Kahfi, menjelaskan kegiatan ini bertujuan menjaga konsolidasi dan kondusifitas seluruh bakal calon kepala desa (bacalon) sebelum mereka ditetapkan sebagai calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan langsung pada 8 Mei 2022. “Untuk menghindari gesekan, adanya silaturahmi ini minimal yang asalnya curi star dapat berfikir dua kali, karena seluruh stakeholder kita undang termasuk Babinsa dan Bhabinkamtimas. Insya Allah mereka (bacalon -red) bisa mengikuti arahan yang kita sampaikan semua, poin untuk balon pertama diantaranya harus mengikuti dan dibuka-buka Perda No. 6/2021 juga Perbup No. 143/2021,” katanya.

Bacaan Lainnya
Ketua Pelaksana Pilkades Babakan Pari Endang Sohibul Kahfi

Lanjut Endang, inti tahapan pilkades yakni terdapat pada poin nomor 9, yakni setelah menjadi calon kepala desa baru boleh kampanye, sebelum itu belum boleh, harus sesuai aturan.

“Apa yang disampaikan oleh pengawas pemilihan kepala desa agar dicermati, bahwa kalau balon menghadiri seperti kegiatan masyarakat harus sama-sama atau berbarengan, jangan sampai ada timbul fitnah dari pasangan balon desa lain. Kalau ada acara balon harus selalu bergandengan tangan supaya terlihat lebih indah, jadi masyarakat melihatnya bersatu, siapa pun pilihan masyarakat bebas, yang penting kita bersatu. Harapan kami seluruh balon selalu menjalin tali silaturahmi dan tidak timbul gesekan di lapangan,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Ketua BPD Babakan Pari Lili Ahmad Jalil mengungkapkan kegiatan ini juga untuk mensosialisakan keputusan panitia pilkades, karena bakal calon (bacalon) Kades Babakan Pari sudah ditetapkan 4 (empat) orang, kemudian tadi diberikan pengarahan oleh panitia pilkades dalam tahap berikutnya tentang verifikasi data untuk menjadi calon.

Ketua BPD Babakan Pari Lili Ahmad Jalil

“Jadi selama masa verifikasi sampai tanggal 19 supaya balon itu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam perda maupun perbup. Jadi di sosilisasikan kepada balon, poin-poin nya jangan melakukan dulu kampanye atau bersosialisasi diri ke masyarakat dengan mengumpulkan warga, karena masih bakal calon (balon),” katanya.Ditambahkan Lili, kalau sudah menjadi calon yang ditetapkan boleh sosialisasi lewat gambar namun tidak bisa dengan kampanye, karena jarak kampanye itu hanya 3 hari, yang dibolehkan itu seperti gambar baliho dan spanduk selama 3 hari untuk merekrut, mengumpulkan atau menarik simpati masyarakat, itu juga ada aturan-aturan yang ditetapkan dalam perda dan perbub, jadi tidak sembarangan. Karena panitia mengacu kepada perbup, kalau tidak ada di perbub maka melihat ke perda.“Harapan saya kepada balon bisa mengikuti arahan-arahan apa yang tadi disampaikan, sehingga lulus menjadi calon. Kemudian saya sebagai BPD berpesan setelah menjadi calon aktif agar menyampaikan visi misi kepada masyarakat, supaya warga memahami visi misi para calon. Sehingga masyarakat bisa memilih yang terbaik, karena BPD bertanggungjawab untuk mengusulkan dan BPD berfungsi membatu panwas,” jelasnya. M. Rizwan (joy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *