TBOnline, JAKARTA ¦ Tahapan pemilu dan pilpres 2024 sesuai keputusan KPU kini telah melewati pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 – 25 Oktober 2023. Pada hari terakhir pendaftaran terdapat tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Setelah pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dilanjutkan dengan tes kesehatan masing-masing calon, untuk pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menjalaninya, sedangkan Prabowo-Gibran direncanakan pada Jumat mendatang.
Sebelum dilakukan undian nomor urut pada 14 November 2023, sehari sebelumnya KPU akan menggelar penetapan capres-cawapres. Dengan demikian, siapa saja yang telah lolos tes kesehatan dan proses administrasi lainnya akan diketahui pada tanggal tersebut.
Tahapan berikutnya adalah masa kampanye yang ditetapkan KPU pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Berikut jadwal tahapan pilpres KPU RI;
19-25 Oktober 2023: Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden
13 November 2023 : Penetapan pasangan calon
14 November 2023 : Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon
28 November 2023-10 Februari 2024 : Masa kampanye Pemilu/Pilpres
11-13 Februari 2024 : Masa tenang
14 Februari 2024 : Pemungutan suara
14-15 Februari 2024 : Penghitungan suara
15 Februari-20 Maret 2024 : Rekapitulasi hasil penghitungan suara
1 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
sumber : disway






