TBOnline, CILEGON ¦ Tim pemenangan PDI Perjuangan Kota Cilegon kembali mendatangi Kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS di Dapil 4 Grogol-Pulomerak, Senin (18/3).
Tubagus Amri, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan DPC PDI Perjuangan Cilegon, yang mendampingi Amin Napitupulu, pelapor yang juga merupakan caleg di dapil 4, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya untuk memberikan bukti tambahan ke bawaslu terkait indikasi pelanggaran yang telah mereka laporkan sebelumnya.
Dijelaskan Amri, indikasi pelanggaran salah satunya ialah tidak ditemukannya satu pun saksi yang berasal dari peserta pemilu di 37 TPS, termasuk TPS di Kelurahan Gerem, Grogol, dan tempat lainnya.
“Kehilangan atau tidak adanya saksi dari semua peserta pemilu di TPS, menjadi indikasi adanya manipulasi suara dan menimbulkan kecurigaan terjadi permainan kotor yang melibatkan anggota KPPS dan pihak lain, bahkan tidak ada tanda tangan pada salinan C1 yang kami peroleh,” kata Amri.
Meskipun bukti tersebut tidak secara langsung melibatkan pihak mereka, Amri menegaskan pentingnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh bawaslu, bahkan dengan memanggil anggota KPPS dan semua pihak terkait untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi.
“Kami juga menyoroti surat permohonan untuk saksi yang sebelumnya telah dikirimkan, namun tidak ada tanda tangan yang tercantum di dalamnya. Jadi keaslian surat ini pun diragukan,” tambah Amri.
Saat laporan awal, Ketua Bawaslu Kota Cilegon tidak dapat dihubungi karena berada di luar kota. Namun, berkas laporan yang diserahkan diterima langsung Staf Bawaslu Kota Cilegon.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen PDI Perjuangan dalam memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi, serta mengupayakan transparansi dan keadilan dalam pemilu. Dengan melaporkan dugaan kecurangan secara terbuka kepada lembaga yang berwenang, diharapkan proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan demokratis bagi semua pihak yang terlibat,” tutup Amri. /[Ist]






