TBOnline [POLRES BANGKA BARAT] – Pelaku tindak pidana penganiayaan berat [irat] berhasil dibekuk pihak Polres Bangka Barat bersama Polsek Simpang Teritip, Senin [28/10/2019]. Pelaku bernama Kucut yang merupakan residivis ini ditangkap di wilayah hutan kebun karet, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.
Berdasarkan rilis yang diterima TBO, kejadian bermula pada Minggu [27/10/2019] sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Rumpis, Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip. Saat itu korban bernama Randa Radika [22 tahun] warga Air Nyatoh, Simpang Teritip hendak mengantar pacarnya pulang.
Namun ditengah perjalanan pulang, korban dicegat sekelompok pemuda yang salah satunya terdapat pelaku Kucut, saat berbincang dengan sekelompok pemuda ini, pelaku Kucut tampak emosi dan ingin menusuk korban dengan sebilah pisau. Namun ketika itu para teman pelaku menghalangi aksi Kucut, akibatnya Kucut terlibat perselisihan dengan Uleng [24 tahun] salah satu teman pelaku yang kemudian menjadi saksi.

Setelah itu korban pun dibawa warga ke Puskesmas terdekat dan melaporkan kejadian penusukan ini ke Mapolsek Simpang Teritip dengan bukti laporan nomor: LP/B-307/X/2019/Babel/Res Babar/Sek Sp.Teritip tanggal 27 Oktober 2019.
Keesokannya, Senin [28/10/2019] sekira pukul 21.00 Wib, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Simpang Teritip Ipda Martuani Manik menuju tempat persembunyian pelaku di hutan kebun karet, Desa Simpang Tiga, Teritip, Bangka Barat. Lokasi persembunyian Kucut ini berupa pondok yang berada ditengah hutan, saat itu Kucut tengah tertidur pulas. Petugas pun langsung menangkap dan mengamankannya ke Mapolsek Simpang Teritip.
Kapolsek Simpang Teritip Ipda Martuani Manik, seizin Kapolres AKBP Muhammad Adenan A.S, membernarkan kejadian tersebut. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Simpang Teritip untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. Menurut Kapolsek, dalam catatan kepolisian pelaku bernama Kucut [21 tahun] warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip ini sebelumnya sudah 2 kali melakukan tindak pidana. “Pertama pada tahun 2016, kasus penganiayaan berat [anirat] juga, saat itu kasusnya dilimpahkan ke unit PPA Polres Bangka Barat. Kedua, pengeroyokan pada tahun 2018 dengan jumlah pelaku 4 orang dan 1 orang DPO,” katanya. Alhideman & La Arafat /[humas]






