TBOnline, JAKARTA ¦ Rahmat Aminudin., SH praktisi hukum yang berkantor di wilayah Jakarta Barat, menegaskan kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas secara hukum para pemilik platform pinjaman online (pinjol) jika memakai jasa penagihan (debt collector) yang menggunakan cara-cara pengancaman atau indikasi kekerasan dalam menagih hutang.
“Polisi secara tegas harus menindak perusahaan pinjol yang menagih hutang dengan cara melanggar hukum, karena menjadi masalah ketika dalam operasionalnya, tim penagihan perusahaan dari internal atau eksternal (debt collector) menggunakan cara-cara yang melawan hak atau malah mengancam debiturnya,” tegas Rahmat, Sabtu (23/9/23) di kantor nya.
Rahmat tak menampik pemilik atau perusahaan layanan pinjol memiliki kekuatan tersendiri di mata hukum atau legal standing ketika atau saat menagih hutang kepada debiturnya.
“Namun, jika seorang nasabah mendapat perlakuan tidak menyenangkan antara lain teror dan ancaman, sudah sepatutnya nasabah tersebut segera melapor ke kantor polisi. Segala bentuk tindak pidana yang terjadi, pasti akan ditindaklanjuti penegakan hukum secara tegas oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Rahmat menyarankan agar dalam melakukan penagihan hutang dilakukan secara profesional, praktis dan efektif, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak semakin menambah potensi permasalahan bagi perusahaan. den






